SumSel : Ormas DPC GPAB Muara Enim Layangkan Surat ke PT Bukit Asam Persero

MUARA ENIM- JK. Ormas Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB), Selasa (26/5/20) sesuai dengan Motto “Saya Adalah Mereka, Mereka Adalah Aku” melanjutkan Kontrol Sosial dengan mengirim surat ke PT. Bukit Asam Persero perihal dugaan kelalaian tambang, menyebabkan banjir yang dialami di Desa Tegal Rejo RT 14, Kecamatan Lawang Kidul dan Kebun Masyarakat di Desa Darmo yang bersebelahan dengan tambang PT. Bukit Asam.

Menurut Ujang Toni Ketua DPC GPAB, sesuai dengan UU Lingkungan Hidup, salah satu bentuk ancaman pidana untuk Amdal yaitu Pasal 60, setiap orang dilarang melakukan Dumping Limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dan Pasal 100, setiap orang yang melanggar Baku Mutu Air Limbah, Baku Mutu Emisi, atau Baku Mutu Gangguan di pidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).

Dan pasal 104, setiap orang yang melakukan Dumping Limbah dan/atau bahan ke Media Lingkungan Hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).

Juga untuk mengetahui kebenaran kelalaian atau tidaknya, maka kami membuat surat tembusan ke :
1. Presiden Republik Indonesia
2. KPK RI
2. Ketua DPR RI
3. KAPOLRI
4. KEJAKSAAN AGUNG RI
5. Kementrian ESDM RI
6. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
7. Kementerian BUMN RI
8. Ombudsman RI
9. GUBERNUR SUMSEL
10. Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Selatan
11. Dinas Pertambanagan dan Energi Sumatera Selatan
12. KAPOLDA SUMSEL
13. KAJATI SUMSEL
14. Ombudsman SUMSEL
15. Plt. BUPATI Muara Enim
16. Kapolres Muara Enim
17. Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim
18. Kejaksaan Muara Enim
19. DPP Generasi Penggerak Anak Bangsa

Kedepan juga Ujang Toni selaku ketua DPC GPAB Muara Enim akan mengirim surat ke perusahaan-perusahaan yang lain, untuk mengingatkan perusahaan-perusahaan tersebut, tentang aturan-aturan yang berlaku di Republik Indonesia sesuai dengan Motto “Aku Adalah Mereka, Mereka adalah Aku”.

Yang konsisten menjalankan fungsi Sosial-Control terhadap kebijakan umum penyelenggaraan Negara oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dalam rangka dukungan kami kepada Pemerintah yang sah.

Serta kami juga akan turut serta membantu Pemerintah dalam mengawasi pembangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan cara membuat surat ke seluruh Kades dan Camat perihal bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah, sesuai petunjuk tekhnis dari Pemerintah serta penggunaan Anggaran APBN dan APBD

Harapan kami semoga dengan telah di kirimnya surat tersebut ke PTBA Persero, cepat di tindak lanjuti. Dengan telah di ketahuinya oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah ujarnya. (Sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *