MUARA ENIM- JK. SY binti KI (29 tahun) Pekerjaan Ibu Rumah tangga Desa Tegal Rejo, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara Enim, Kamis pukul 17.00 Wib tanggal (12/3/2020) mendatangi Polsek Lawang Kidul, melaporkan korban pencabulan terhadap CA anak kandung pelapor yang dilakukan oleh pelaku sdr. Irfan Fajri Bin Nawir Muis di Desa Tegal Rejo, Rt.11 Rw 04 Kec.Lawang Kidul .
Kejadian bermula pada saat anak pelapor CA bercerita kepads Ibunya SY, bahwa alat kelaminnya telah di raba-raba oleh Irfan. Setelah melakukan pencabulan, pelaku Irfan memberikan balon kepada korban CA. Hal pencabulan tidak hanya dilakukan dengan CA, namunĀ pencabulan pun dilakukan Irfan terhadap 8 orang anak dibawah umur.
Usai menerima laporan kasus pencabulan berdasarkan LP/B-19/III/2019/Sumsel/Res M.Enim/ Sek Lw Kidul. Tgl 17 Maret 2020. Kapolsek Lawang Kidul AKP. Aziz Alim, SH., MM. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU. Toni Hermawan, ST., SH., MM. bersama tim,” Bang Laki”, unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, langsung menuju tempat keberadaan pelaku Irfan untuk diamankan.
Pelaku mengakui perbuatannya, pelaku langsung digiring ke Polsek Lawang Kidul untuk menjalani pemeriksaan lebih Lanjut.
Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dapat dijerat sesuai pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016. Tentang Perlindungan Anak dibawah Umur. (UJK/RD)