EMPAT LAWANG- JK. Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN I Saling, berinisial SYH, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, diduga alergi kedatangan wartawan di sekolahnya terkait publikasi Kegiatan Sekolah maupun penerapan penggunaan dana BOS. Jumat (25/9/2020).
Berawal dari beberapa awak media yaitu media Jejak Kasus, Tipikor, Cyber 88, dan media Putra Bhayangkara KBPP Polri, hendak menemui Kepala Sekolah SMPN 1 Saling berinisial SYH di sekolahnya yang beralamatkan di Jl. Lintas Sumatera, Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Di kesempatan itu, awak media yang di sebutkan diatas, awalnya mendapat sambutan baik oleh Satpam di sekolah tersebut, dengan penuh keramah tamahan kami di persilahkan masuk di Ruangan Tamu, lalu Satpam menyodorkan Buku Tamu dan kami mengisi Buku Tamu yang di maksud. Selanjutnya Satpam tersebut mengatakan, tunggu sebentar nanti Ibu Kepsek akan menemui Bapak, lalu beliau pamit izin kembali tempat ia berjaga.
Tidak lama kemudian datang Wakil Kepsek Bagian Kesiswaan berkata, Kepala Sekolah tidak ada di tempat, padahal menurut keterangan dari Guru-Guru di Sekolah tersebut, Kepala Sekolah ada di ruanganya.
Dengan adanya kejadian ini awak media penuh tanda tanya, ada apa di balik ini. Setelah beberapa lama menunggu, lalu awak media memutuskan keluar dari ruangan itu maka terbitlah berita ini.
Padahal sekolah seharusnya transprans dan terbuka kepada Publik, baik Kegiatan Sekolah maupun penerapan penggunaan dana BOS, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaualatan rakyat, dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang Demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Dan ketentuan Pasal (18) Ayat (1) apabila Menghambat dan Menghalangi wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari Informasi dapat di kenakan Sangsi Pidana atau Denda, yang telah di Undangkan pada Tanggal 23 September 1999 di Jakarta. (Mahrup)