Sumsel: Oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Empat Lawang Diduga Lakukan Pungli Terhadap Kepala Desa

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (21/10/2023).

Diketahui, Oknum ini berinisial S dan T, bekerja di DPMD Kabupaten Empat Lawang yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada Kepala Desa secara bervariasi, mulai dari Rp 500.000,00,- hingga 1.000.000,00,- (lima ribu hingga satu juta rupiah). Uang ini dipungut guna kepentingan Pelaporan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).

Mirisnya, Oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ini diduga tidak melakukan sosialisasi ke pihak Pemerintah Desa, sehingga pihak Pemerintah Desa tidak mengetahui cara membuat Pelaporan Sistem Keuangn Desa dengan Aplikasi (Siskeudes).

Dalam hal ini, diduga dibuat kesempatan oleh Oknum demi meraup Pungli atas Jasa Pembuatan Pelaporan Kuangan melalui Aplikasi tersebut.

Menurut sumber, hal ini telah berlangsung sejak lama, jadi diduga keras hal ini membuat resah para Kepala Desa di Kabupaten Empat Lawang.

Sedikit contoh Desa yang  dipungut, yakni Desa Wilayah Kecamatan Saling, Desa Wilayah Kecamatan Pendopo Barat, Desa Wilayah Kecamatan Pendopo Induk.

Aplikasi Siskeudes) yang sebelumnya dikenal dengan nama (Simda) Desa merupakan Aplikasi sederhana yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan untuk memudahkan Pemerintah Desa dalam melakukan pengelolaan Keuangan Desa lebih optimal.

Saat dikonfirmasi, Kepala DPMD Empat Lawang menjawab, “Waalaikum salam, terima kasih informasinya, hari Senin kami konfir dulu,” jawab Agus R B Kepala Dinas.

Dengan jawaban seperti ini, diduga keras, benar adanya hal ini telah berlangsung sejak lama. dan betapa entengnya Sang Kepala Dinas menjawab, “segampang itu, yang seolah-olah dirinya tidak tahu sama sekali,” ujar salah satu Kades.

Berdasarkan bukti yang ada, maka Oknum akan dibawa oleh DPP Lembaga Informasi Independen bersama dengan Lembaga Gerhana Indonesia ke jalur hukum yang berlaku di NKRI. Ini tidak bisa dibiarkan, harus ditindak tegas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini dilakukan untuk diselidiki oleh APH (Aparat Penegak Hukum) serta dilakukan proses hukum lebihlanjut.

Sementara itu, Penjabat Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, AP., M.M., menjawab, “Jika memang benar, kita pasti akan tindaklanjuti sesuai aturan,” singkatnya.  (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *