jejakkasus.co.id, LAHAT – Sidang Lanjutan Praperadilan Pemohon AS didamping Kuasa Hukum Neko Ferlyno, S.H,., CPL., Cs., bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Neko Ferlyno, S.H., CPL., mengatakan, bahwa Kuasa Hukum Termohon Cacat Hukum menurut kesimpulan Pemohon Sidang Prapradilan AS.
Sebelumnya, Ruang Sidang Prof. MR. Kusumah Atmadja, S.H., yang berlangsung Sidang Lanjutan Praperadilan Pemohon AS tersebut didamping Kuasa Hukum Neko Ferlyno, S.H., CPL., Herman Hamzah, S.H., M.H., dan Tri Ariyansah, S.H., CPL., digelar secara terbuka dipimpin Hakim Tunggal M. Chosin Abu Said, S.H., M.H., Jumat (06//01//2023).
AS seorang Pengusaha Galian C di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur dengan dugaan Pasal Minerba, Pasal yang disangkakan, AS diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan Rivalnya (S) seorang Pengusaha Galian C warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Dalam Sidang diambil keputusan dan disetujui bersama Sidang Praperadilan akan diputuskan pada Hari Senin, 09 Januari 2023 mendatang.
Sidang berlangsung selama kurang lebih satu jam berlangsung kondusif dengan agenda pemaparan yang disampaikan para Kuasa Hukum dari kedua belah pihak.
“Untuk Sidang hari ini, Jumat 06 Januari 2023 dengan agenda pembacaan kesimpulan Pemohon dan Termohon, untuk pihak Pemohon diwakilli oleh Kuasa Pemohon dari Kantor Hukum Poeyank Neko Ferlyno, S.H,, CPL., Herman Hamzah, S.H., M.H., Tri Ariyansyah, S.H., C.P.L., kemudian diteruskan pembacaan dari Kuasa Hukum Termohon AKP.Chandra Kirana, S.H., M.H., dan kawan-kawan.
Setelah pembacaan dari kedua Kuasa Hukum, Hakim M. Chosin Abu Said, S.H., M.H., menyimpulkan, untuk keputusan akan disampaikan pada Hari Senin, 09 Januari 2023.
Setelah selesai Persidangan, saat dikonfirmasi beberapa wartawan Neko Ferlyno didampingi Herman Hamzah, Tri Ariyansyah menyampaikan, dalam berita acara penitipan Barang Pasal 129 KUHAP angka 4 dibuat.
“Bahwa Klien kami tidak pernah menandatangani Surat Penitipan Barang Sitaan dan berita acara penyitaan, dan kami menduga tanda tangan Pak Ahmad Solehan (AS) selaku Pemohon Praperadilan dipalsukan, karena untuk melengkapi bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yang menurut aturan KUHAP 2 alat bukti menjadi kebijakan yang dianggap sah dengan adanya 2 alat,” katanya.
“Dikarenakan berita acara sita tidak dimasukkan dalam jawaban Termohon, tetapi tiba-tiba dijadikan alat bukti setelah pembahasan ini. Kami bahas kepada para Saksi yang menyaksikan penyitaan sekaligus dalam pemeriksaan Saksi Ahli,” jelasnya.
“Dan untuk kita ketahui, Pemohon dalam hal ini Bapak Ahmad Solehan tidak pernah mendapatkan salinan ataupun turunan berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 129 KUHAP ayat 4, dan itu merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh Penyidik yang melaksanakan penyitaan,” tegasnya.
“Selain itu, ketentuan yang dimuat dalam Pasal 129.KUHAP juga tidak dijalankan pihak Penyidik Polres Lahat yang melakukan penyitaan, karena tidak melibatkan Kepala Desa atau Perangkat Desa setempat atau Ketua RT setempat, dan dua orang Saksi yang dibuat dalam penyitaan barang tersebut merupakan pihak Polres sendiri yang melakukan penyitaan barang, dia yang yang menyita barang dan dia juga saksinya,” ugkapnya.
“Catatan yang lebih krusial lagi, adanya pelangaran terhadap Kuasa Termohon yang ditunjuk oleh Kasat Reskrim Polres Lahat kepada Pak Candra Kirana dan kawan-kawan yang notabenenya adalah Pelapor pada LP A Pemohon Ahmad Solehan, kami anggap karena Kuasa Termohon cacat hukum, seharusnya mereka melampirkan Izin Insidentil dari Ketua Pengadilan pada saat Kuasa Termohon memberikan kuasanya dimuka Pngadilan,” ujarnya.
“Faktanya, pada saat diperlihatkan kepada Majelis Hakim, dan kami selaku pihak Kuasa Pemohon Praperadilan, Izin Insidentil Kuasa Termohon tidak ada. Maka dari itu cacat hukum secara prosedural sesuai dengan Perkab Nomor 2 Tahun 2017 itu, jelas cacat hukum,” pungkasnya. (RL/Red)