Sumsel : MZK Institute Fasilitasi 90 Wartawan, Ikuti Workshop Pra UKW Via Meeting Zoom

LAHAT- JK. Keterminatan Insan Pers, berkeinginan dalam mengemas hasil liputan yang tertuang dalam karya tulisan, tentunya harus dapat menimbulkan ketertarikan para pembaca, dan setidaknya hasil karya jurnalis tersebut juga mudah diserap sebagai bentuk edukasi penambah wawasan pengetahuan.

Tidak cukup dengan bermodal banyaknya perbendaharaan kata yang dimiliki seorang jurnalis, hasil karya jurnalis juga harus memenuhi Unsur 5W+1H mengikuti Standar Kode Etik jurnalistik, maka untuk lebih memperdalam Skill dibidang jurnalis, wartawan juga harus dapat beradaptasi ikut berinteraksi dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi (Iptek).

Mediatama Zeine Kurtubi (MZK) Institute, sebuah Lembaga Pelatihan Kerja yang telah terdaftar di Kepmenkumham dengan Nomor Registrasi AHU: 0044907 dan AH: 01.01 tahun 2020, juga telah mengantongi izin sebagai Lembaga Pelatihan.

MZK Institute menyelenggarakan Workshop Pra UKW Batch#7 Via Meeting Zoom dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai pukul 12.00 WIB, untuk memfasilitasi wartawan dengan memberikan materi Pra UKW sebagai persiapan mengikuti UKW. Selasa (27/04/2021)

Tujuan utama Pra UKW kali ini, MZK Institute memberikan pembekalan materi untuk persiapan ke kelas Uji Kompetensi Wartawan ( UKW), Pra UKW gratis ini disambut antusias dan diikuti oleh 90 peserta profesi kewartawanan dari sejumlah media di 14 Provinsi se-Nusantara, diantaranya Bengkulu, Jambi, Sumsel, Lampung, Papua, Sulsel, NTT, Kaltim, Kalbar, Jabar, Jatim, Banten, Babel dan Sumut.

Para peserta Workshop Pra UKW Batch#7 hari ini di pandu oleh Zhahira El-Kurtubi sebagai pembawa acara dan sebagai nara sumber atau pemberi materi oleh Drs. Agung Santoso.

Pada kesempatannya, Agung Santoso memaparkan tentang materi sejarah Pers Indonesia seiring berjalannya dengan kemajuan Ilmu Tehnologi dan Ilmu Pengetahuan Umum Kejurnalistikan.

Oleh karenanya, wartawan yang mengikuti Pra UKW yang di fasilitasi oleh MZK Institute ini diberikan modal sejumlah 12 materi diantaranya, Pengetahuan Umum Tentang Sejarah Pers, Kode Etik Jurnalistik, Rapat Redaksi, Menyunting Berita, Unsur Nilai dan Jenis Berita, Bahasa Jurnalis, Penguasaan Tehnologi Informasi dan Analisa Berita,” jelas Agung.

Agung Santoso menambahkan, karenanya ke profesian wartawan harus mengikuti Uji Kompetisi Wartawan (UKW). Wartawan sudah seharusnya diberikan pembekalan materi pengetahuan jurnalistik agar dapat menulis hasil karyanya sesuai dengan standar kode Etik Jurnalistik yang mengacu pada peraturan Dewan Pers Nomoru: 1/ Peraturan – DP/II/2010 Tentang Standar Kompetensi Wartawan, tegas Agung Santoso. (Sofyan Arif/JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *