jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Rapat Musyawarah Tapal Batas Desa, Kecamatan Ulu Musi, digelar di Gedung serba guna kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera selatan.
Pembahasan batas desa, 8 (Delapan) dari 14 (Empat belas) desa di Kecamatan Ulu Musi, yaitu Desa Lubuk Puding Lama, Batu Bidung, Lubuk Puding Baru, Pulau Kemang, Muara Betung, Padang Tepong, Tanjung Agung, Galang, Batu lintang, dan Muara Kalangan, Senin (30/8/2021).
Informasi yang dihimpun media Jejak Kasus melalui Suyanto Kasi Pemerintahan Kecamatan Ulu Musi, menjelaskan, “penentuan tapal batas wilayah 14 desa di wilayah Kecamatan Ulu Musi, dikerjakan CV Cakrawala Sinergi Nusantara (CSN). 6 (Enam) desa sudah disepakati dari berbagai pihak dan tidak ada masalah,” jelas Suyanto.
Lanjut Suyanto, “Hari ini ada 8 (Delapan) desa yang akan dibahas, dari 8 (Delapan) desa tersebut ada 2 (Dua) desa yang belum dapat diselesaikan. Tentang kepemilikan lahan warga, Desa Batu Bidung dengan Desa Muara Betung, namun Batas Wilayah Desa sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak,” tutup Suyanto.
Perlunya tapal batas desa, agar Pemerintah Desa dapat membangun desanya, untuk kepentingan masyarakat, baik itu dari APBD maupun APBN sesuai dengan program Pemerintah Pusat tentang Dana Desa, (SL)
editor: Fauzy