EMPAT LAWANG- JK. Kepala Desa Jon Heri gelar Musyawarah Desa (MUSDES) penyusunan RKPDes 2021 bertempat di Gedung Paud Desa Lubukpuding Lama. Acara ini di gelar pada Senin 12 Oktober 2020 lalu, dan berjalan sesuai dengan kehendak, aman, lancar dan kondusif tanpa ada hambatan apapun. Selasa (17/11/2020).
Musdes penyusunan RKPDes 2021 Desa Lubukpuding Lama di pimpin langsung oleh Ketua BPD Elpa, acara tersebut bertujuan dalam rangka penyusunan RKPDes Tahun 2021, dalam hal ini melibatkan berbagai Elemen dari Pemerintah Desa, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Pemuka Masyarakat, Ketua Adat dan Masyarakat Desa setempat.
Tujuan RKPDes adalah terwujudnya perencanaan Desa dalam usaha mewujudkan rencana pembangunan jangka menengah Desa, dan terciptanya pemanfaatan potensi Desa secara maksimal, efektif dan ekonomis dalam pembangunan Desa menuju Desa yang maju.
Maksud dari RKPDes adalah, terciptanya penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang terdiri dari rangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun Program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya, untuk mewujudkan terciptanya Visi Misi yang telah ditetapkan dalam RPJMDes.
Sebagai Instrumen penilaian kinerja Perangkat Desa dalam mengukur efektifitas pelaksanaan tugasnya sebagai Instrumen akuntabilitas menejemen Pemerintah Desa oleh masyarakat maupun pemerhati Pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja Pemerintha Desa, tentang bagaimana Sistematika atau tahapan penyusunan RKPDes,
Dana Desa telah diatur dalam Undang Undang Desa, yang didukung PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan PP Nomor 60 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, telah memberikan pondasi dasar, terkait dengan penyelengaraan Pemerintah Desa.
Dengan demikian, musawarah penyusunan RKPDes perlu di laksanakan sebagai acuan pembangunan Desa, dan sebagai pedoman dalam kinerja Kepala Desa beserta perangkatnya. (SL)