Sumsel: Musdes Padang Tepong dan Lubuk Puding Baru Terpantau Aman dan Kondusif

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Musdes (Musyawarah Desa) Lubuk Puding Baru dan Padang Tepong, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpantau aman, lancar dan kodusif, Senin (20/11/2023).

Acara ini dihadiri Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Babinsa, Kamtibmas, Pemerintah Desa (Pemdes) beserta jajaranya, Pemuka Masyarakat, Ketua Adat, Pemuka Agama, PKK, Kesehatan, Camat beserta Stafnya, dan masyarakat Desa setempat.

Acara Musdes ini digelar di dua tempat, yakni di Desa Lubuk Puding Baru dengan Kepala Desa (Kades) Halik, dan di Desa Padang Tepong dengan Kades Leni Marleni (Net).. Acara Musdes diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan doa dan beberapa kata sambutan.

Sambutan pertama dari Kades, diteruskan sambutan dari Camat Ulumusi Mawardi, S.E., M.M., setelah itu dari Danramil, Kepolisian dan BPD.

Sambutan dari Kades Lubuk Puding Baru dan Kades Padang Tepong, kalau disimpulkan Pidato berdua, bahwa Kepala Desa adalah pelayan masyarakat, untuk melayani masyarakat Desa dalam rangka menjalankan Roda Pemerintahan di Desa guna kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Sedangkan, sambutan Camat Ulumusi Mawardi menghimbau agar kegiatan di Desa selalu aman dan tertib tanpa ada kendala, berjalan sesuai dengan aturan.

Lain halnya dengan Danramil dan Kepolisian, pihaknya menghimbau agar keamanan dan ketertiban harus diutamakan. Setelah itu acara inti, yakni membahas usulan masyarakat dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Informasi yang dihimpun jejakkasus.co.id, masyarakat Desa Lubuk Puding Baru mengusulkan Perpipahan, Jalan Usaha Tani, Alat Produktif, Insentif Guru PAUD, PKK, Makanan Tambahan Balita, dan Perlengkapan Persedekahan.

Lain halnya dengan Desa Padang Tepong, walaupun tidak melalui Musyawarah Dusun (Musdus), masyarakat Desa melalui Kepala Dusun (Kadus) Desa Padang Tepong mengusulkan Sumur Bor, Jalan Usaha Tani, Rehab Jembatan Gantung, Rehab Sumur Bor, Drainase, Perlengkapan Persedekahan, Lampu Jalan Gang, dan Sepal.

Melihat dari beberapa peraturan dan Undang Undang tentang Desa, Musdes adalah langkah awal dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang mana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagai Pedoman Peraturan Menteri PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa.

Artinya, Musdes wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) yang diselanggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas usulan masyarakat Desa. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *