jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG -Camat Ulumusi Mawardi, S.E., M.M., membuka secara langsung Musrenbang Kecamatan Ulumusi Tahun 2025 dalam rangka Penyusunan RKPD Tahun 2026 yang menghadirkan BAPPEDA Empat Lawang Indra Supawi.
Acara tersebut dihadiri anggota DPRD dari Partai Gerindra Komisi 3 Wati Herawati, Tripika Kecamatan Ulumusi, Puskesmas, seluruh Kepala Desa dan Kepala Sekolah Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (6/2/2025).
Musrenbang Kecamatan merupakan forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Kecamatan, yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA Kabupaten Empat Lawang dan dilaksanakan oleh Camat.
Musrenbang Kecamatan diselenggarakan untuk:
a. Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di Wilayah Kecamatan yang bersangkutan.
b. Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di Wilayah Kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan Desa.
c. Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di Wilayah Kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi SKPD Kabupaten Empat Lawang.
Dalam pidatonya, Indra Supawi menyampaikan beberapa usulan yang menjadi prioritas, dan pemaparan kegiatan prioritas Kecamatan beserta sasarannya yang merupakan hasil kesepakatan dari masing-masing kelompok dihadapan seluruh Peserta Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan.
Verifikasi usulan kegiatan prioritas Desa oleh Peserta Musrenbang Kecamatan dan dinilai kesesuaiannya dengan prioritas dan sasaran daerah sesuai tugas dan fungsi SKPD yang bersangkutan oleh Peserta Kelompok,” kata Indra Supawi.
Adapun pidato anggota DPRD Wati Herawati dari Partai Gerindra Komisi lll menyampaikan, bahwa telah mengusulkan beberapa yang menjadi Prioritas, khususnya di bagian pendidikan,” terangnya.
“Setelah dilakukan kesepakatan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan prioritas, selanjutnya dilakukan Skoring dan Rating untuk menentukan urutan prioritas. Skoring dan Rating dilakukan untuk tiap kelompok kegiatan dari masing-masing prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
“Kriteria yang digunakan sebagai dasar penilaian prioritas ditetapkan oleh Camat. Kriteria penilaian dapat dikembangkan sesuai kondisi setempat,” tegasnya.
“Rancangan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang Kecamatan untuk disepakati dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap Unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RKPD Kota di Kecamatan,” pungkasnya. (Sulman/Red)