Sumsel: Minimalisir Gangguan Kamtibmas, Polsek Talang Padang Giatkan Patroli Pekat dan Miras

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kapolsek bersama Kanit Patroli, Kanit Intelkam dan Kanit Provos serta personil Polsek Talang Padang giatkan Cipta Kondisi Patroli Pekat (Penyakit Masyarakat) dan Miras (Minuman Keras) untuk meminimalisir gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) diwilayah hukum Polsek Talang Padang, Polres Empat Lawang, Selasa (15/02/2022).

Sebelum melaksanakan giat Cipta Kondisi Patroli Pekat dan Miras, terlebih dulu dilaksanakan apel bertempat di Halaman Mapolsek Talang Padang, Selasa (15/02/2022) pukul 17.00 WIB.

Apel kesiapan giat Patroli Pekat dan Miras dipimpin oleh Kapolsek Talang Padang IPTU Herlan Sadi, S.H., M.H., diikuti Kanit Patroli, Kanit Intel, Kanit Provos dan personil Polsek Talang Padang.

Dalam pelaksanaan apel tersebut, Kapolsek Herlan menyampaikan arahan, bahwa dalam pelaksanaan Patroli agar personil tetap mengedepankan Prokes (Protokol Kesehatan) Covid-19, menjaga jarak dan menggunakan Masker.

Giat razia dilakukan dengan cara persuasif dan humanis, menjaga keselamatan masing-masing personil agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Apabila ditemukan Pelaku kejahatan yang memiliki Senjata Api (Senpi) Ilegal, Senjata Tajam (Sajam) dan Narkoba, agar Sat Samapta segera mengamankan dan mengambil tindakan,” tegas Kapolsek.

Patroli Pekat dan Miras yang dilaksanakan di 3 (tiga) titik di Desa Lampar Baru, Kecamatan Talang Padang, yaitu di Warung Juza diamankan Miras jenis Vodka berjumlah 75 Botol.

Di Warung Diko Agusta diamankan Miras sebanyak 2 Botol jenis Vodka, dan di Warung Darmawan diamankan 1 Botol Miras merk Malaga.

Setelah dilakukan pendataan terhadap Warung yang menjual Miras, lalu petugas menghimbau pemilik Warung agar tidak lagi menjual Minuman Keras jenis apapun di wilayah hukum Polsek Talang padang.

Sebagai informasi, Polsek Talang Padang akan terus melaksanakan kegiatan Patroli Penyakit Masyarakat dan Minuman Keras secara berkelanjutan, sehingga dapat meminimalisir peredaran Miras dan gangguan Kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Talang Padang, Polres Empat Lawang. (Sulman/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *