Sumsel : Miliki Ganja 137 Gram, Yandri Digiring Ke Mapolres Pagar Alam

PAGAR ALAM- JK. Lagi, Team Narkoba Pagar Alam pimpinan IPTU Faizal Kamil, SH., tangkap Pelaku pengedar Ganja, kali ini Tersangka tak lain Yandri, pria kelahiran 1981 warga Tanjung Pasai, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara, SIK., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Faizal Kamil didampingi Kanit Lidik 1 Res Narkoba Bripka Heriyanto, SH., membenarkan adanya penangkapan tersebut, dan keberhasilan ini berkat kerja keras para Team, dari tangan Tersangka Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 137 gram.

“Tersangka tak berkutik saat kami tangkap di Talang Tanjung Pasai RT 008 Rw 003, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam,” ujar Kasat Narkoba.

Sambung Kasat Narkoba, kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Pebruari 2021 sekira pukul 20.45  WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam melakukan penangkapan terhadap Tersangka atas nama Yandri,  tepatnya didalam rumah yang beralamat Tanjung Pasai RT 008 RW 003, Kel. Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan yang diduga Narkotika jenis Ganja terbungkus kantong plastik hitam yang tersangka simpan di tumpukan Dahan Pisang di halaman rumah Tersangka.

Selanjutnya Tersangka dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan berkat penangkapan ini (Tersangka), Polisi telah menyelamatkan ratusan jiwa anak Bangsa dari bahaya Narkoba,” pungkas IPTU Faizal. (Helmi HZ)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *