Sumsel: Masyarakat Mempertanyakan Kapan PT GSB Merealisasikan Plasma 30%

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG –  Setelah sekian lama beroperasi, plasma 30% belum terealisasikan, sehingga masyarakat mempertanyakan pada PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) anak Perusahaan PT ANJ (Austindo Nusantara Jaya TBK) yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat.Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (17/04/2024).

Semenjak kedatangan PT GSB di Wilayah Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, awalnya masyarakat sepenuhnya mendukung dengan adanya perjanjian Plasma 30% dari PT GSB.

Namun, setelah sekian lama beroperasi, PT GSB belum juga merealisasikan Plasma 30% yang dijanjikannya. Dengan demikian, tidak sedikit warga Kecamatan Ulumusi dibeberapa Desa bermaksud akan melakukan tuntutan pada Perusahaan PT GSB Perkebunan Sawit untuk merealisasikan Plasma sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Sedangkan, kewajiban Perusahaan memfasilitasi pembangunan Kebun masyarakat, kemudian sedikit diubah melalui Permentan No. 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2007. Pasal 15 ayat (1) Permentan Nomor 98 Tahun 2013 menyebutkan, Perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 Hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan Kebun masyarakat sekitar dengan luas paling kurang 20% dari luas Area IUP-B atau IUP.

Kemudian, pada ayat (2), Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar Areal IUP-B atau IUP, Pasal 40 Permentan yang sama menyebutkan, kewajiban Perusahaan Perkebunan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP salah satunya adalah memfasilitasi pembangunan Kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan Kebun Perusahaan dan diselesaikan paling lama dalam waktu 3 tahun.

Setelah memperhatikan Peraturan tersebut, Awak Media melakukan Konfirmasi pada Perusahaan PT GSB yang berkantorkan di Area Perkebunan milik PT GSB.

Manager Perusahaan PT GSB Parlin membenarkan, bahwa Plasma yang dimaksud memang belum terealisasikan oleh karena ada beberapa persyaratan yang harus diselesaikan mulai dari HGU, Koperasi, dan lain sebagainya.

Masyarakat Kecamatan Ulumusi, khususnya yang telah menyerahkan Lahan, berharap agar Perusahaan Kebun Kelapa Sawit dari PT GSB berjalan sesuai dengan perjanjian dan memperlakukan aturan yang ada.(Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *