LAHAT- JK. Masyarakat Desa Mekar jaya bersama masyarakat transmigrasi pengganti Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel dan Panitia penyelesaian sengketa Lahan bersama Kantor Hukum Poeyank Milenal, Generasi Penggerak Anak Bangsa Sumatera Selatan, Media Busher Bhayangkara, Jejak Kasus, Metro Media. Senin (20/7/2020).
Massa masyarakat Desa Mekar Jaya dan transmigrasi pengganti, diperkirakan berjumlah 300 orang berserta tim melakukan penguasaan Fisik lahan beserta panen perdana di lahan Desa Mekar Jaya.
Sebagai informasi bahwa, HGU perkebunan Sawit PT. Sawit Mas Sejahtera tidak berada di Desa Mekar Jaya, akan tetapi berada di Desa Sido Makmur dan Babat Baru, artinya penanaman Sawit PT. Sawit Mas Sejahtera di luar HGU No 1 mereka itu patut di curigai dan diduga PT. SMS menjarah tanah warga Desa Mekar Jaya yang kebetulan tanah tersebut tanah ex. Transmigrasi.
Dikarenakan pada saat rapat Opsroom Pemda Kabupaten Lahat, BPN Kabupaten Lahat yaitu Bapak Romanus mengatakan HGU PT. SMS bukan berada di Desa Mekar Jaya tetapi di Sido Makmur dan di Desa Babat Baru dan pada saat itu dibenarkan oleh Bapak Arman selaku Manager Humas PT. SMS.
Dan juga bisa diduga ada kerugian Negara. Untuk itu hendaknya pihakn Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, Mabes Polri, KPK dan instansi penegak Hukum lainnya dapat menindaklanjuti temuan tersebut, bahkan bila perlu pihak Polri ikut turun tangan kalau permasalahan tersebut belum selesai karena diduga ada kerugian Negara.
Kegiatan masyarakat hari ini kurang kondusif karena pihak PT. Sawit Mas Sejahtera belum menerima keputusan Surat Penegasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat.
Penguasaan fisik lahan dan panen oleh masyarakat perdana tetap berjalan walaupun keadaan tidak memungkin. Dalam kegiatan ini diawasi oleh TNI dan Polri dari Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.
Sementa menurut Kapolsek Kikim Barat AKP Pinondan Fredi Radjaguguk hendaknya masyarakat Desa Mekar Jaya bersabar sampai ada Surat Keputusan dari Bupati tentang pengukuran lahan pada tanggal 10 Juli 2020 yang di hadiri pihak-pihak terkait, sayang kalau terjadi benturan benturan dilapangan karena perjuangan ini sudah sedikit lagi.
Menurutnya lagi bahwa, Kapolres Lahat berkomitmen untuk ikut membantu menyelesaikan permasalahan tersebut diatas dengan berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, perihal hasil dari pengukuran Lahan tanggal 10 Juli 2020.
Menurut kuasa hukum Poeyank Milenal bapak Neko Ferlyno, SH., CPL bahwa, Surat Penegasan dari Pemerintah Kabupaten Lahat bahwa lahan Desa Mekar Jaya bukan berada HGU PT. SMS, dan pengukuran pada tanggal 10 Juli 2020 untuk membuktikan saja bahwa lahan tersebut benar adanya dan memang benar adanya sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Jadi masyarakat hanya menuntut pengembalian hak mereka yang selama kurang lebih 28 tahun di rampas. Pada dasarnya masih menurut Kuasa Hukum Poeyank Millenial bahwa, PT. SMS sudah bertindak Ilegal dengan masih menduduki Lahan Masyarakat Desa Mekar Jaya.
Harapan dari pihak masyrakat Desa Mekar Jaya agar permasalahan ini cepat diselesaikan oleh pemerintah Pusat dan Daerah agar tidak terjadi Konflik dan gejolak sosial di masyarakat yang bisa merugikan kedua belah pihak. (TIM)