jejakkasus.co.id, LAHAT – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Aktivis dan Media sekiranya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Lahat, namun massa terpaksa harus berkumpul dan berorasi di Ruas Jalan Kolonel H. Burlian Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (09/01/2023).
Pantauan jejakkasus.co.id, Aksi puluhan massa tersebut dikawal ketat oleh pihak gabungan Pol-PP, TNI dan Polri.
Pasalnya, massa yang dimotori LSM Bakin ini menyuarakan dan meminta keadilan atas sikap tuntutan JPU Kejari Lahat yang diputus Majelis Hakim PN Lahat hanya 10 bulan penjara dalam perkara sidang dugaan pemerkosaan di PN beberapa hari lalu.
Karena dianggap tidak sesuai dengan surat pemberitahuan dan diduga melanggar aturan, Saryono, S.Sos selaku Orator meminta agar mereka (Demonstran) bisa berorasi di depan Kantor PN Lahat.
“Kami mohon supaya kami menyampaikan Orasi di Halaman Kantor PN Lahat,” pinta Saryono.
Senada, Ketua LSM Bakin sekaligus sebagai Koordinator Aksi Nata Biro Hiri juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari dan putusan Majelis Hakim dengan hukuman 10 bulan penjara tersebut.
“Aksi ini adalah panggilan hati kami. Untuk itu, kami minta supaya JPU Kejari Lahat segera melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan,” teriak Nata.
Setelah beberapa menit menyampaikan aspirasinya di Ruas Jalan Kolonel H. Burlian, massa yang menyuarakan keadilan bagi korban kekerasan seksual yang Pelakunya diputus 10 bulan penjara dalam sidang di PN Lahat, 10 perwakilan massa diperkenankan pihak PN untuk masuk ke Gedung PN guna berkoordinasi terkait tuntutan mereka.
Tawaran ini pun diindahkan oleh massa. Sayangnya, dalam pertemuan tersebut hanya 2 orang Pewarta yang dibolehkan masuk dan meliput.
“Untuk wartawan cukup 2 orang saja,” cetus PK PN Lahat.
Setelah melakukan urun rembuk antara perwakilan massa dengan pihak PN dan Kejari Lahat, semua pihak sepakat untuk menampung dan menerima serta memenuhi permintaan massa.
Kendati demikian, saat dikonfirmasi terkait tuntutan massa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteligent Faisal mengungkapkan, masih tetap menunggu perintah dari atasannya dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Ya, kita sudah tampung aspirasi dari massa dan akan melaporkannya pada pimpinan. Untuk langkah berikutnya, tentu kita masih harus menunggu petunjuk pimpinan,” pungkasnya. (RL/Red)