Sumsel: Tersangka! Mantan Kadinkes Kota Prabumulih Diduga Terlibat Kasus Korupsi

jejakkasus.co.id, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menetapkan Dr. HTT sebagai Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Home Visit tahun 2017.

Diketahui, Dr. HTT merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Prabumulih yang saat ini menjabat sebagai Ass III Pemkot (Pemerintah Kota) Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

DR. HTT ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejari Prabumulih berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B 621-L.6.17/fd.1/04/2022 tanggal 08 April 2022.

Mantan Kadinkes Kota Prabumulih tersebut terjerat kasus dari pengembangan kasus yang sudah inkracht, yakni kasus dugaan korupsi kegiatan Home Visit tahun 2017 yang telah menetapkan ML sebagai Tersangka. Saat ini ML sudah menjalani hukuman.

Dari kasus tersebut, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 128.875.000,-. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Prabumulih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady, S.H., M.H., dalam Press Release melalui Kasi Intel Anjasra Karya, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus M Arsyad, S.H., mengatakan, bahwa Dr. HTT ditetapkan sebagai Tersangka, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dr. HTT sudah kita tetapkan sebagai Tersangka. Akan kita lakukan penahanan selama 20 hari dan sudah kita titipkan ke Rutan Kelas IIB,” jelasnya, Jumat (08/4/2022).

Pantauan jejakkasus.co.id, Tersangka Dr. HTT langsung dibawa dengan mobil tahanan, dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB. Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan tes PCR sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Ditempat yang sama, Kabag Hukum Pemkot Prabumulih H. Sanjay Yunus, S.H., M.H., mengatakan, harus mengedepankan Asas Hukum Praduga Tidak Bersalah kepada Dr. HTT.

“Dan kita juga akan memberikan bantuan hukum kepada beliau, kita sudah menyiapkan 3 pengacara untuk mendampingi Dr. HTT,” pungkas Sanjay.
(Fangki Kabiro Prabumulih/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *