Sumsel: Mantan Gubernur Sumsel Diduga Terseret Perkara Bank Sumsel Babel, K MAKI : Wajar dan Logis

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Penetapan 3 (tiga) Tersangka dugaan Pemalsuan Dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) menjadi Viral, karena diduga melibatkan salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) 2024.

Tidak bisa dipungkiri, dugaan keterlibatan mantan Gubernur Sumsel selaku Pemegang Saham Pengendali dan Pembuat Pernyataan didalam Akta Notaris RUPS-LB tersebut.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Herman Deru menanggapi terkait namanya dilaporkan ke Bareskrim, karena Pemalsuan Dokumen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Saat itu, Herman Deru menyebutkan, pelaporan Pemalsuan Dokumen RUPS-LB tersebut bukanlah masalah di Keuangan, melainkan permasalahan di Administrasi.

“Itu bukan masalah Keuangan, tetapi masalah Administrasi, bahwa ada laporan orang yang tidak masuk didalam Room (Jabatan) berikutnya,” ungkap Herman Deru usai Kampanye Terbuka Nasdem, pada Rabu, 31 Januari 2024 yang lalu.

Herman Deru menuturkan, bahwa yang melaporkan dirinya ke Bareskrim menyangka ada Oknum yang menutupi proses RUPS-LB tersebut.

“Ada yang menyangka Si A, Si B yang menutupi, padahal itu adalah proses sebuah RUPS yang kewenangannya pada Pemegang Saham,” ungkapnya.

Dirinya pun menilai, hasil dari RUPS tersebut sudah sesuai dan disetujui oleh seluruh Pemegang Saham yang ada, dan tak ada yang ditutupi.

“Pemegang Sahamnya ada 27 orang ya,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Bony Balitong berpendapat, Penyidik Bareskrim tentunya tidak gegabah menetapkan Tersangka RUPS-LB Bank Sumsel Babel.

“Semua melalui proses Penyidikan yang panjang dengan Penyitaan Dokumen dan keterangan Saksi hingga penetapan Tersangka,” papar Bony Balitong kepada Awak Media, Rabu (18/9/2024).

Selanjutnya, Bony berujar, penetapan 3 Tersangka merupakan prestasi Bareskrim mengungkap Isi Akta Elma dan Minuta Wiwik dengan membandingkan keterangan Saksi.

“Ada 3 Versi RUPS yang berbeda dalam RUPS-LB yang sama tahun 2020 atas keinginan seseorang yang nantinya akan ditetapkan selaku Tersangka utama setelah Pilkada,” pungkasnya. (Ical)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *