PAGAR ALAM- JK. Kejaksaan kembali menetapkan Kontraktor Proyek Pembangunan Pagar Makam menjadi Tersangka baru. Kamis (25/02/2021).
Dalam Press Release yang bertempat di Aula Gedung Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Kajari Kota Pagar Alam M. Zuhri, SH., MH., didampingi Kasi Pidsus Hendra Catur Putra menjelaskan, pihak Kejaksaan Negeri Pagar Alam tetapkan 2 (Dua) orang Tersangka baru.
“Pada hari ini, kami melaksanakan kelanjutan kegiatan Pagar Makam, dan kami telah melalukan panggilan kepada 2 (dua) Tersangka sebanyak 3 (tiga) kali mangkir dari panggilan, dan hari ini Alhamdullilah, kedua Tersangaka datang dengan kesadaran.
Tersangka RO telah merugikan Keuangan Negara yang kami hitung sebesar Rp 85.000.000 dan Tersangka YU sebesar Rp 56.000.000.
“Kedua Tersangka akan menjalani tahanan selama 20 hari terhitung hari ini di Lapas Kelas III Pagar Alam, dan akan secepatnya kami limpahkah ke Tahap I dan tahap II di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” ujarnya.
Tambahnya, untuk kedepannya, kita akan lihat lagi perkembangan kasus selanjutnya. (Bambang/Tim)