Sumsel: Mahalnya Biaya Pendidikan di Sumsel, Ketua PW GNPK-RI : Bentuk Timsus Awasi PPDB

Foto: Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, S.Ag. (Dok.JK)


jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Dilansir dari beberapa media online bahwa ada dugaan Pungutan liar (Pungli) oleh oknum Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumatera selatan (Sumsel), perihal Penerima Peserta Didik Baru (PPDB).

Dikutip dari media palpres.com, tentang PPDB salah satu contoh di SMAN Prabumulih harus mengeluarkan  biaya sebesar 2,2 juta. Berbeda di SMA Gelumbang yang hanya 800 ribu sekian dapat fasilitas yang sama hanya almamater.

Terkait permasalahan mahalnya biaya pendidikan di Provinsi Sumsel, Perwakilan Wilayah (PW) GNPK-RI Provinsi Sumsel angkat bicara.

Aprizal Muslim, S.Ag, Ketua PW GNPK-RI Sumsel, saat dikonfirmasi via WhatsApp, terkait permasalahan mahalnya biaya pendidikan di Provinsi Sumsel, meminta Gubernur Sumsel harus bertindak tegas dan menindak lanjuti permasalahan ini.

“Mewakili suara masyarakat atau wali murid, kalau bisa Pemprov Sumsel membuat tim khusus (Timsus), untuk mengawasi PPDB di sekolah yang ada di kabupaten maupun kota,” ujar Ketua PW GNPK-RI Sumsel, Kamis (22/05/2023).

Ia menegaskan, bagi oknum Kepala sekolah dan Komite jangan pernah mengambil kesempatan dalam kesusahan orang lain.

“Apalagi di sekolah negeri harus mengeluarkan biaya cukup mahal, seperti pembelian baju seragam sekolah dan buku pelajaran,” tegasnya.

Lanjut Aprizal membeberkan, disinyalir bahwa sebelum penerimaan siswa baru para Kepala sekolah di panggil oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Selatan untuk menghadap.

“Info ini didapat dari Kepsek di Kabupaten Lahat, dan pemanggilan tersebut ada kemungkinan berkaitan dengan PSB. Karena waktu pemanggilannya disaat masa Penerimaan Siswa Baru,” Bebernya.

Di akhir pernyataannya Ia mengatakan, “Mari kita dukung Program Sekolah Gratis dan Berobat Gratis di Provinsi Sumsel, sebab keduanya merupakan prioritas paling utama,” tutup Aprizal.

Reporter: Ical
Editor: Fauzy Rasidi

©JEJAK KASUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *