Sumsel: Luar Biasa, Biaya Masuk Sekolah di SD Negeri Talang Sejemput Lahat Selatan Rp 800.000

jejakkasus.co.id, LAHAT – Luar biasa apa yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Desa.Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasalnya, biaya masuk sekolah di SDN Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan tersebut, per muridnya dikenai biaya Rp 800.000,- (Delapan Ratus ibu Rupiah).

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh salah seorang Wali Murid berinisial KS.yang namanya minta dirahasiakan.

“Tahun Ajaran Baru, saat Penerimaan Murid Baru di SDN tersebut, setiap murid diwajibkan bayar uang masuk Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah),” ungkap KS.

Menurut KS, sungguh sangat memberatkan bagi setiap Wali Murid, apalagi keputusan yang diambil oleh Kepala Sekolah tanpa melalui proses musyawarah.

“Dan sangat kami sayangkan, diduga jelas ini di luar pengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat,” ujar KS.

Menanggapi hal itu, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Prov. Sumsel H. Aprizal Muslim, S.Ag., sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Oknum Sang Kepala Sekolah, apalagi jika tidak melalui musyawarah dengan para Wali Murid.

“Untuk itu, tentu kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SDN Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat Selatan tersebut,” ujar Aprizal, kepada jejakkasus.co.id, Sabtu (22/07/2023).

“Sebab, kondisi masyarakat saat ini yang baru saja mengalami masa pandemi, dan baru bangkit dari keterpurukan,”  sesal Aprizal.

Aprizal meminta kepada pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lahat untuk segera memanggil Oknum Kepala Sekolah SDN Talang Sejemput tersebut untuk dimintai keterangannya dan dijatuhkan sangsi Administrasi, dicopot dari  jabatannya.

Aprizal menegaskan, kemudian jika ini termasuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli), maka PW GNPK-RI Prov. Sumsel akan melaporkan Oknum Kepala Sekolah tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sebab jelas, diduga perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah tersebut, merupakan perbuatan yang mencederai rasa keadilan, dan yang pasti termasuk kaegori Pungutan Liar,” pungkasnya. (Ical)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *