Foto: Lokasi sumur produksi Migas.
jejakkasus.co.id, PALI – Sehubungan dengan tidak adanya pemagaran sumur produksi Migas di PT. Pertamina EP Adera Field (PEP Adera) Head of ComRel Zona 4 di Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Rosidi, Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Kabupaten PALI menyampaikan dan mempertanyakan, mengapa PEP Adera tidak melakukan pengajuan program dan anggaran untuk pemagaran sumur aktif ke SKK Migas.
“Tidak ada tersentuh sama sekali untuk tujuan yang diberikan SKK Migas untuk melakukan pemagaran secara bertahap. Dengan mempertimbangkan keekonomian operasi produksi Migas telah lama beroperasi dan memaksimalkan kontribusi bagi hasil migas bagi daerah penghasil” ungkap Rosidi kepada jejakkasus.co.id, Jumat (07/10/2022).
Ketua LSM BPPI PALI, Rosidi menambahkan poin poin untuk seharusnya diperhatikan, beberapa tindakan pencegahan terhadap potensi bahaya yang mungkin terjadi belum dilakukan. Upaya-upaya dimaksud, antara lain, 1. Memasang papan himbauan, 2. Sosialisasi secara formal dan informal kepada masyarakat khususnya yang berada di area sumur aktif, 3. PEP Adera tidak ditemukan melakukan patroli dan pengecekan sumur secara berkala.
“LSM BPPI sangat menyayangkan tidak adanya perhatian ke masyarakat dan media massa atas keselamatan dan keberlangsungan operasi produksi Migas. masukan ini menjadi input yang tidak baik dalam mengimprove kegiatan operasi migas,” ujar ketua LSM BPPI PALI.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup, Peraturan pemerintah No 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dengan hal di atas maka jelas perusahaan menyalahi aturan” tegas Ketua LSM BPPI PALI (Tim/Ros)
Editor: Fauzy
Copyright©: Jejak Kasus