Sumsel: LIN Pagar Alam Meminta APH Usut Dugaan Korupsi DAK 2021

jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Pagar Alam M Helmi HZ mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dugaan korupsi proyek infrastruktur Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan yang jadi sorotan elemen masyarakat Kota Pagar Alam.

“Penegak hukum dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Kota Pagar Alam harus jadikan dugaan adanya kasus Korupsi ini sebagai momentum untuk membangkitkan semangat pemberantasan korupsi di Kota Pagar Alam,” kata Helmi HZ

Helmi beranggapan, bahwa pengungkapan dugaan korupsi dana APBD dan DAK 2021 di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan Pagar Alam harus menjadi inspirasi bagi Aparat Penegakan Hukum dalam membongkar praktek dugaan korupsi yang bisa saja terjadi karena konspirasi.

“Karena itu, Polres dan Kajari Kota Pagar Alam harus cepat merespon apa yang menjadi sorotan masyarakat tersebut,” tegasnya.

Menurut informasi yang diperoleh jejakkasus.co.id, dari LIN Kota Pagar Alam, bahwa proyek DAK sudah seratus persen.

“Keterangan dari Kepala Dinas pendidikan Cholmen Hariadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Dikdas Ardiansyah, proyek DAK sudah seratus persen,” kata Helmi, Senin (24/1/2022).

“Dan menurut informasi dari Ardiansyah, pekerjaan proyek DAK fisik yang dikerjakan oleh pihak rekanan tersebut, saat ini sedang memasuki proses pencairan. Sementara, Dinas Pendidikan tinggal menunggu serah terima pekerjaan oleh pihak rekanan alias kontraktor,” kata Helmi.

Helmi mengingatkan, ini kan sudah lewat tahun anggaran, kok bisa belum serah terima.

“Secara administrasi proyek dana DAK 14 miliyar tahun 2021 patut dipertanyakan,” jelas Helmi.

Sebagaimana diketahui, Ketua LIN Helmi terus memantau dan mengamati di media dan elemen masyarakat. Aparat Penegak Hukum diminta usut dugaan korupsi infrastruktur, terkait 14 miliyar proyek dana DAK tahun anggaran 2021 proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam.

Helmi meminta, kepada siapa saja Oknum di dinas bersangkutan, harus bertanggungjawab terkait adanya dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur dan DAK tahun 2021.

“Meminta masyarakat harus berani memberikan informasi, baik melalui Lembaga LIN atau langsung kepada Kajari dan Polres Kota Pagar Alam,” pungkasnya. (Melinda/Helmi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *