Sumsel: Lembaga Bakornas dan Sejumlah Aktivis Empat Lawang Kembali Pertanyakan Tindak Lanjut Proses Klinik Syafa Medika

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Humas DPP Bakornas Feri Indra Leki, CPSc., CLAD., CLDS., dan Aktivis Empat Lawang segera kembali dobrak dr. Rahmat terkait dugaan Fitnah Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik, Kamis (16/1/2025).

Tuduhan ini mencuat setelah Feri melaporkan Klinik Syafa Medika Rawat Inap ke Polres Empat Lawang pada tahun 2023 atas dugaan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang merupakan Syarat Wajib Operasional Klinik tersebut.

Pada awalnya, Feri Indra Leki klarifikasi soal laporan IPAL dan menjelaskan, bahwa laporan terhadap Klinik Syafa Medika untuk memastikan Klinik tersebut mematuhi aturan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yang mewajibkan Fasilitas Kesehatan memiliki IPAL.

“Hal itu, untuk mengelola Limbah Medis dan mencegah Pencemaran Lingkungan,” terang Feri.

“Laporan ini adalah langkah kami untuk memastikan kepatuhan terhadap Regulasi. Tidak ada maksud Pribadi, apalagi Pemerasan. Semua pihak, termasuk Fasilitas Kesehatan harus tunduk pada aturan hukum,” tegas Feri.

“Ketidakpatuhan terhadap aturan sudah melanggar ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional,” kata Feri.

“Adapun Video yang saya simpan sebagai bukti yang menunjukkan ada pelanggaran serius dr. Rahmat dan Oknum saat terjadinya transaksi, dan hal itu saya siap membawanya ke hadapan hukum jika diperlukan,” ujar Feri.

Feri menegaskan, bahwa dirinya bertindak sesuai hukum dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.

Feri juga mengingatkan, bahwa pihak Dinas Instansi terkait yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan Sanksi Pidana, yakni:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk pelanggaran terkait IPAL.

2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagi pemberi dan penerima suap.

3. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), untuk tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah. (Sulman)