Sumsel: Kurir Sabu 7 Kg Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memberikan vonis pidana seumur hidup penjara kepada Chairul Basri kurir Narkoba jenis Sabu sebanyak 7 Kg lebih, atau 7.001,35 gram, Rabu (28/7/2021).

Untuk diketahui, sebelumnya Chairul Basri pada Sabtu 20 Maret 2021 di rest area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir ditangkap oleh BNNP Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah mengatakan, dari keterangan saksi-saksi dan Barang Bukti (BB) yang telah dihadirkan dalam persidangan, terungkap perbuatan terdakwa Chairul Basri terbukti telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa hingga terdakwa patut dijatuhkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Dengan ini mengadili, menyatakan terdakwa Chairul Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah menjadi perantara dalam jual beli Narkoba. Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Chairul Basri dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas Hakim.

Abu Hanafiah juga mengatakan, dalam putusan tersebut, pihaknya selaku Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut hukuman mati kepada terdakwa.

“Dari itu, kepada Terdakwa, manfaatkanlah sisa hidupmu untuk bertobat,” ujarnya.

Diungkapkannya, putusan yang dijatuhkan tersebut tentunya juga berdasarkan hal-hal memberatkan dan hal-hal meringankan bagi Terdakwa.

“Dimana, untuk hal memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Narkoba, sedangkan hal meringankan tidak ada. Atas putusan ini terdakwa dan JPU apakah menyatakan banding, menerima atau pikir-pikir,” tanya Hakim.

“Saya menerimanya Yang Mulia Majelis Hakim,” ungkap Terdakwa.

Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Chairul Basri.

Usai mendengar tanggapan dari terdakwa dan JPU, selanjutnya Ketua Majelis Hakim menutup persidangan. (Desi K)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *