Sumsel: KPU Tetapkan Paslon Joncik-A Rivai Sebagai Calon Tunggal Pilkada Empat Lawang

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang tetapkan Pasangan Calon (Paslon) H. Joncik Muhammad-A Rivai sebagai Calon Tunggal Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) Periode 2025-2030.

Penetapan tersebut, melalui Rapat Pleno yang digelar oleh KPU Empat Lawang, dikutip dari Medianasional.id, Minggu (22/9/2024).

Setelah ditetapkan melalui Pleno di Kantor KPU Empat Lawang, KPU akan menggelar berbagai tahapan, mulai dari Pengundian Nomor Urut hingga Masa Kampanye Calon Bupati.

Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan, hasil Pleno tersebut memutuskan, bahwa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 ini, akan diikuti satu Pasangan Calon.

“Itu atas nama Bapak H. Joncik Muhammad dan Bapak A Rivai,” kata Eskan.

Dirinya menjelaskan, Paslon HBA-Heny dinyatakan gugur, karena yang bersangkutan sudah dikategorikan 2 Periode menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Empat Lawang.

“Hal ini sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 huruf M. Jadi untuk sejauh ini sampai dengan penetapan kita saat ini, Kabupaten Empat Lawang pada Pemilihan Serentak 2024 ini, diikuti satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

KPU Empat Lawang lanjut Eskan, berpedoman, yang pertama itu dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1 sampai 4.

Didalamnya secara jelas, bahwa ketika seseorang Kepala Daerah yang statusnya Terdakwa itu diberhentikan sementara, kemudian ketika sudah dinyatakan Inkrah oleh Pengadilan, maka statusnya baru dinyatakan diberhentikan tetap.

Sesuai dengan hal itu, berdasarkan SK Mendagri tertanggal 29 Juni 2016, Inkrahnya Putusan Pengadilan Tinggi terkait dengan kasus tersebut adalah tanggal 3 Mei 2016.

“Sehingga, kalau kita urutkan, kita hitung hanya sampai di tanggal Inkrah Putusan Pengadilan itu, maka hitungannya sudah 2 tahun 8 bulan 7 hari,” ungkapnya.

“Itu artinya sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan, maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi. Karena masa jabatan, setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan itu sudah dikategorikan satu periode masa jabatan,” ujarnya.

“Sehingga, kami menyimpulkan, kami memutuskan, bahwa status Paslon HBA-Heny itu adalah tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang,” pungkasnya.(Sulman)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *