jejakkasus.co.id, LAHAT – Anggaran Perjalanan Dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat tahun 2020 terungkap dalam LKPJ Bupati tembus diangka Rp 58.290.908.400,-
Aprizal Muslim, S.Ag., Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumsel juga pengamat pembangunan Sumsel menyikapi, bahwa dana Perjalanan Dinas Dewan ini sangat luar biasa. Sudah di luar nalar dan akal sehat, dan anggota DPRD harus menjelaskan kepada rakyat terkait penggunaan anggaran tersebut, masyarakat luas wajib untuk tahu Itu.
“Sebuah angka yang fantastis untuk dihabiskan saat wabah pandemi Covid-19 mendunia dan sedang ganas-ganasnya menyerang, perekonomian pun seakan lumpuh, masyarakat sedang terpuruk,” jelas Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Minggu (03/04/2022).
“Sudah keterlaluan para wakil rakyat yang terhormat ini, belum lagi terkait Dana Aspirasi Dewan dalam bentuk pokok pikiran yang nota benenya proyek fisik para anggota dewan, anggarannya pun luar biasa mencapai 3,8 milyar per anggota diluar unsur pimpinan. Setiap tahun anggaran nominalnya bertambah besar, ini bentuk korupsi berjamaah yang terstruktur, sistematis dan masif dari perencanaan penganggaran dan pengerjaan, sangat luar biasa,” papar Aprizal.
“Saya Aprizal Muslim, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan mengharapkan, agar Kejati Sumsel menelusuri angka-angka dana fantastis di DPRD Kabupaten Lahat, sepertinya para wakil rakyat yang terhormat ini semakin menjadi-jadi.
Anggaran Perjalanan Dinas ini bersumber dari APBD Lahat tahun 2020, Aparat Penegak Hukum (APH) wajib untuk memeriksa penggunaan anggaran tersebut,” tegas Aprizal. (Ical/Red)