Sumsel: Ketua LSM BPPI DPD PALI Sesalkan Minyak Goreng Langka Dipasaran

jejakkasus.co.id, PALI – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (LSM BPPI DPD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyesalkan mahalnya harga Minyak Goreng, bahkan langka dipasaran, baik di Pasar Tradisional maupun di Super Market.

Kelangkaan dan mahalnya harga Minyak Goreng dipasaran tersebut dikeluhkan sejumlah warga masyarakat, khususnya di Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (17/03/2022).

Diketahui, walau sejumlah pejabat dari Kapolri dan jajaran Polda serta pejabat eksekutif di daerah telah berjanji turun lapangan menjaga kelancaran distribusi Minyak Goreng dipasaran, namun faktanya masih banyak warga masyarakat yang mengeluh lantaran keberadaan Minyak Goreng semakin mahal dan langka.

“Susah ketemunya, kalau dapat paling hanya 1 atau 2 Kantong, itupun harganya naik hampir dua kali lipat dalam sepekan sebelum.ini,” keluh Neti warga seputar Desa Sungai Baung ini.

Ketua LSM BPPI Kabupaten PALI didampingi Sekretaris LSM BPPI Yulianto, S.H., secara sengaja survei di Pasar Pusat, Kamis kemarin. Ternyata, masih sulit menemukan Minyak Goreng di Pasar Tradisional tersebut.

“Kabarnya, Grosir Minyak Goreng tersebut stoknya sedikit, sehingga dibagi ke Agen dalam jumlah terbatas, itupun langsung diserbu pembeli,” kata Norma salah satu Pedagang di Pasar.

“Di Warung kecil, bahkan sejumlah Super Market di PALI beberapa hari ini tidak ada stok Minyak Goreng. Tak ada yang memajang di Rak-rak Toko selama ini,” kata Mita yang juga Pengusaha Rumah Makan.

Langka dan mahalnya Minyak Goreng dipasaran sungguh ironis.

“Negeri kita ini produsen Minyak Sawit terbesar di Asia, banyak lahan hutan dikonversi menjadi Kebun Sawit. Anehnya, kenapa Minyak Goreng berbahan Sawit hilang di Pasar dalam Negeri sendiri,” ungkap Amri.

Ketua DPD LSM BPPI Kabupaten PALI mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan untuk mengontrol ketat dan mengevaluasi segera tata kelola dan distribusi Sembako termasuk Minyak Goreng.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran peredaran yang tidak sesuai tata aturan, penimbunan atau penahanan distribusi harus ditindak secara hukum,” desaknya.

Amri berharap, rumor ekspor Minyak Goreng ke Luar Negeri disaat terjadi kelangkaan Minyak Goreng didalam Negeri harus segera diklarifikasi.

“Kementerian Perdagangan yang paling bertanggungjawab dalam hal indikasi penyelewengan distribusi seperti itu,” tegas Ketua LSM BPPI PALI yang juga Praktisi Paralegal ini.

“Pemerintah Pusat dan daerah mesti bertindak sigap, menjaga stabilitas ekonomi dan pangan masyarakat, terlebih menjelang akan datangnya bulan puasa dan Lebaran idul Fitri tahun ini,” pungkas Amri.
(Tim Jejak Kasus Pali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *