Sumsel: Ketua LAI Basus D 88 DPC Muara Enim Minta Timsel KPU Tolak Jika Ada Calon Komisioner Cacat Etik

Foto: DPC Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.


jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim periode 2024-2029 tengah berlangsung. Sejumlah pihak berharap agar seleksi penyelenggara pemilu itu mengedepankan integritas, sehingga mereka yang terpilih mampu melakukan tanggungjawab dengan baik.

“Jadi anggota KPU, itukan butuh integritas, orang yang jujur dan mau bekerja keras untuk memastikan setiap tahapan pemilu dan pemilihan nanti berjalan sesuai undang-undang, aturan dan terbuka,” kata salah satu lembaga DPC LAI Basus D 88 Taufik Hermanto, Jumat (10/10/2023), kepada jejakkasus.co.id.

Taufik Hermanto juga memberikan atensi khusus pada Timsel KPU Kabupaten Muara Enim. Menurutnya, timsel harus bekerja profesional dan tidak boleh ada tekanan dari pihak manapun.

“Yang jelas, timsel tidak boleh diintervensi siapapun juga dan tidak boleh main uang. Harus objektif dalam menyeleksi, karena kalau ada titipan A titipan B, tekanan dari sana-sini, ini yang akan membuat timsel tidak objektif,” ujarnya.

Mengingat banyaknya jumlah peserta yang mendaftar untuk menjadi anggota KPU di daerah kabupaten Muara Enim, Taufik Hermanto juga menekankan jika orang-orang yang harusnya layak dan pantas menjadi penyelenggara Pemilu adalah mereka yang memiliki rekam jejaknya baik serta tidak bermasalah

Kalau  pun pernah menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat manapun, maka harus yang tidak pernah diberi sanksi atau teguran terlebih dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jangan seperti salah satu anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Muara Enim yang sudah terpilih periode 2023-2028 sudah kena sanksi DKPP, eh masih tetap diloloskan integritas terkait sumpah dan janji patut dipertanyakan,” jelasnya.

“Kalau memang ada peserta yang daftar kemudian pernah disanksi oleh DKPP, ya janganlah diloloskan. Karena ada masalah integritas disitu. Intinya tahu diri saja, jangan sampai sudah kena tegur disanksi, eh mau daftar lagi jadi penyelenggara Pemilu,” ucap Taufik hermanto.

Seperti diberitakan sebelumnya pengumuman kelulusan administrasi seleksi calon anggota dengan nomor NOMOR 6/TIMSELKK-GEL.9-PU/02/16-1/2023 saat ini ada 43 orang yang tengah mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Muara Enim, dari jumlah tersebut ada 4 orang didua yang cacat etik dengan nomor DKPP 25-PKE- DKPP/VII/2022 yang terbukti telah melanggar sumpah dan janji ketika menjabat,

Adanya sanksi etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang menjerat komisioner KPU Muara Enim periode 2018-2023 harus menjadi perhatian serius Tim Seleksi (Timsel) KPU Zona Sumatera selatan 1. nantinya akan diambil 5 orang saja untuk menduduki jabatan anggota KPU di kabupaten Muara Enim.

“Kita berharap Pemilu serentak di tahun 2024 khususnya di kabupaten Muara Enim harus memiliki penyelenggara Pemilu yang langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil,” tegas Taufik.

Kepala KPU Muara Enim Doni saat dimintai tanggapannya terkait yang di sampaikan Taufik Hidayat Bansus 88 hanya menjawab no comment

“Terkait hal itu, saya no comment Pak. semua punya kebebasan berpendapat terkait seleksi, itu kewenangan Timsel,” jawabnya melalui jejaring sosial WhatsApp.

Jurnalis: Agus P.S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *