Foto: Ketua IWO PALI, Efran saat mengadakan press Conference
jejakkasus.co.id, PALI – Beberapa hari yang lalu publik digemparkan dengan berita yang yang mengabarkan peristiwa adu mulut bahkan nyaris terjadi baku hantam antara pihak Bank Sumsel Babel cabang Pendopo dengan wartawan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Dari berita yang beredar berbagai media online mengabarkan, peristiwa tersebut terjadi di Lantai 2 kantor Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pendopo pada, Rabu (28/09/2022), saat wartawan yang tidak lain adalah ketua IWO PALI, Efran, tengah menjalankan tugas jurnalistik di kantor BSB.
Terkait hal tersebut, selaku ketua organisasi profesi wartawan, Efran mengadakan Press Conference dihadapan puluhan wartawan di At The Star Café and Resto, Beracung, Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (30/09/2022).
Dalam Press Conference itu, Efran mengucapkan terima kasih atas solidaritas para penyandang profesi wartawan yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan memberikan support kepadanya, terlebih mengangkat informasi itu ke publik.
“Saya sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Penyelia Legal Bank Sumsel Babel. Peristiwa tersebut terjadi saat saya sedang melakukan tugas jurnalistik terkait BSB Pendopo yang diduga mencairkan BLT Dana Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal tidak prosedural atau tanpa surat kuasa dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” jelas Efran.
Seperti biasanya, Efran meminta agar berita yang terbit nanti berimbang dan tidak tendensius. Wartawan harus memberikan hak jawab kepada pihak yang akan diberitakan.
“Saat itu saya sedang menunggu untuk bertemu Wakil Kepala Cabang, tiba-tiba Penyelia Legal BSB Cabang Pendopo PALI, mengajak saya masuk ke dalam kamar mandi sembari mengeluarkan amplop putih,” ungkap Efran.
Lebih lanjut, Ia menceritakan bahwa dia tidak terima mendapat perlakuan demikian, sontak langsung merekam kejadian tersebut dan mengatakan kepada Legal BSB jangan coba-coba menyuap wartawan.
“Saat itu saya datang sendirian, saya harus jaga diri, saya curiga maksud dia mengajak saya ke dalam kamar mandi dan amplop itu sebuah bentuk atau tindakan penghinaan terhadap profesi saya. Bisa saja mereka hendak menjebak saya,” terang Efran.
Masih kata Efran, Penyelia Legal BSB itu berusaha mengelak dari tuduhan upaya penyuapan tersebut, malah membela diri dengan meminta Efran menunjukan bukti padahal saat kejadian itu ada saksi.
“Ada bukti dan Ada saksi, saat itu ada tim saya, ada pak Mayhardi juga pegawai bagian kredit. Sebenarnya, Legal BSB itu juga pernah melakukan hal yang sama saat saya wawancara terkait masyarakat desa Tempirai yang protes karena sulit mendapat KUR di BSB Pendopo pada tanggal 19 Januari 2022,” paparnya.
Tak hanya sebatas itu, menurut Efran Legal BSB juga mengancam akan memperkarakan hal tersebut. Namun, dia tidak gentar dengan ancaman itu, bahkan Efran mengatakan siap melawan bentuk apapun yang ditujukan kepadanya, dia juga menantang untuk pembuktian dengan membuka CCTV yang ada kantor BSB.
Saat ditanya langkah apa yang sudah dan akan diambil atas peristiwa itu, Efran menjawab sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan segera melaporkan tindakan Legal BSB serta dirinya sudah meminta kepada pihak Sumsel babel Pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti terkait pencairan BLT Dana Desa Purun Timur.
Sebelumnya, tim media ini sudah meminta penjelasan dari pihak bank Sumsel Babel terkait peristiwa itu. Namun dengan tegas Legal BSB membantah dan mengatakan bahwa tindakan suap itu tidak benar.
“Kalau dikatakan itu tindakan suap, itu tidak ada dan tidak benar.” ujar Legal BSB saat dikonfirmasi Tim, pada Kamis 29 September 2022. (Rosidi)
Editor: Fauzy
Copyright ©: Jejak Kasus