jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Ketua PW GNPK RI Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim. S.Ag., membeberkan temuan bukti baru di Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel yang Palsu itu, yakni yang dijadikan Saksi menandatangani Akta, selain Notaris Wiwiek dan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru.
“Yaitu 2 (dua) orang Saksi lainnya, saudara Irwan dan Widia,” ungkap Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Jumat (02/02/2024).
“Nah, Irwan ini bukan Staf Notaris Wiwiek, tetapi Stafnya Notaris Elma. Dimana-mana saja yang jadi Saksi tu pasti Pegawai Notaris yang buat Akta,” ujar Aprizal.
“Jadi, berarti saat RUPSLB saat itu ada manusia yang masuk dan hadir didalam Ruang Rapat yang tidak berhak dan tidak boleh hadir,” kata Aprizal.
“Jadi, patut dipertanyakan kehadiran Irwan sebagai apa????,” tegas Aprizal.
Sebelumnya, Bareskrim Polri, masih melalukan Penyelidikan dugaan Pemalsuan Dokumen Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan Terlapor mantan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru.
Laporan pemalsuan Dokumen itu tercatat dengan Nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Kasus Pemalsuan Dokumen risalah RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB) itu dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh seorang bernama Mulyadi Mustofa.
Selain Herman Deru, pihak lain yang dilaporkan kasus dugaan Pemalsuan Risalah Dokumen RUPSLB itu, Komisaris Utama Bank Sumsel Babel Edi Junaidi.
Berikut 5 fakta mantan Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dilaporkan ke Bareskrim Polri.
1. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyatakan, dugaan Pemalsuan dokumen Risalah RUPSLB dengan Terlapor H. Herman Deru masih dalam Penyelidikan.
“Masih dalam proses Penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku,” tegas Brigjen Trunoyudo.
2. Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pernah melakukan Pemeriksaan Maraton di Mapolda Sumsel dan Mapolrestabes Palembang.
3. Sejumlah nama telah diperiksa penyidik mulai dari mantan Staf Khusus Gubernur Sumatera Selatan Bidang Keuangan dan Perbankan, Asfan Fikri Sanaf hingga Herman Zulkifli sebagai Ketua Koperasi Karyawan Bank Sumsel Babel.
4. Pengacara Pelapor Yudhistira menyebut, ada perbedaan pada 2 Produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan Nomor yang sama. Salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa.
5. Dalam RUPSLB tahun 2020, seharusnya seluruh Peserta Rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai Calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai Calon Direktur Bank Sumsel Babel. (Tim)