EMPAT LAWANG- JK. Kunjungan awak media Jejak Kasus bersamaan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Sopian, kepada Ketua Forum Kepala Desa, Kecamatan Ulumusi Jon Heri, beliau impikan Gedung Kantor Desa dalam pelayanan masyarakat Desa. Sabtu (3/4/2021).
Dalam bincangnya kepada media Jejak Kasus dikediamanya, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Ulumusi Jon Heri mengatakan, sangat pentingnya Kantor Desa dalam melayani masyarakat, khususnya dalam Pemerintahan Desa itu sendiri, paparnya.
Dengan demikian, Pemerintah Desa dan jajaranya dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, dan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat sebagaimana mestinya.
Tidak semua pelayanan dan urusan semuanya ditangani oleh Kepala Desa, dengan adanya Kantor Desa, Perangkat Desa dan jajaranya dapat melayani kepentingan umum dengan maksimal, kenyamanan bertugas tepat pada tempatnya.
Selama ini bagi masyarakat awam, sepengtahuanya, segala urusan baik itu Administrasi ataupun surat menyurat, semuanya dia menghadap dan ditangani oleh Kepala Desa, padahal itu ada Bidangnya masing-masing, dengan kejadian ini, pola ini harus di rubah, ungkapnya.
Sesuai dengan pedoman Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Repulik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu dibutuhkan Kantor Desa.
Melalui berita singkat ini, kami menyampaikan dan memohon perhatian kepada Pemerintah yang berkaitan, agar kiranya dapat mengindahkan keluhan dalam kinerja Pemerintah Desa pada saat ini, khususnya di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, pungkasnya. (SL)