SumSel : Ketua DPC AWDI Kab. Muara Enim Menyayangkan Pengusiran Wartawan Oleh Oknum BPJS

MUARAENIM- JK. Salah satu Oknum petugas laki-laki BPJS Kesehatan Muara Enim melakukan pengusiran terhadap salah satu wartawan yang bertugas melakukan peliputan.

Hal ini menimpa Ika Anggraeni, Wartawati Surat Kabar Harian Tribun Sumsel yang akan melakukan peliputan kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan Utama dan Kemitraan Kabupaten Muara Enim yang digelar oleh BPJS Muara Enim di ruang Rapat Bappeda, Kamis,(13/3/2020).

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi indonesia (AWDI) Kabupaten Muara Enim sangat menyayangakan sikap petugas BPJS yang sudah mengusir wartawan dalam tugas.  Tugas seorang wartawan adalah memburu berita untuk di sajikan kepada masyarakat dan di lindungi UU dalam setiap menjalankan tugas, yang mana wartawan tersebut memegang kode etik jurnalis.

“Kalau rapat itu terbuka bukan rapat tertutup berarti petugas yang mengusir wartawan tersebut sudah melanggar UU NO 40 tahun 99 tentang Pers yakni menghalang-halangi tugas wartawan.

Seperti yang dikatakan Ika, awal mula terjadinya tindakan pengusiran tersebut bermula saat ia akan melakukan peliputan acara yang ter agenda terjadwal di Humas dan Protokol Kabupaten Muaraenim.

“Karena rapat itu terjadwal, seperti biasanya saya mau melakukan peliputan, karena adanya putusan MA terkait pembatalan kenaikan Premi BPJS ini masih hangat-hangatnya, karna rapat itu teragenda di agenda humas, saya fikir itu rapat terbuka, dan biasanya siapapun wartawan yang datang boleh meliput,” katanya.

Kemudian lanjutnya setelah ia masuk kedalam ruang rapat, ia pun duduk dikursi yang kosong.

“Namun mungkin baru sekitar 3 menit saya duduk, tiba-tiba salah satu Oknum petugas BPJS yang laki-laki mendatangi saya, dan saya disuruh keluar, saya bilang bahwa saya mau meliput acara ini, tapi dia tetap menyuruh saya keluar, saya tanya lagi, apakah rapat ini tertutup, dia bilang tidak. Tapi saya tetap disuruh keluar, terus terang saya malu, banyak Pejabat yang liat saya diusir, “katanya.

Dikatakannya ia pun sangat menyayangkan sikap dari petugas BPJS tersebut.

“Saya masuk untuk melakukan peliputan, saya tidak berbuat gaduh, cuma duduk dan menjalankan tugas saya sebagai wartawan, dan biasanya setelah rapat, baru kita wawancara dari masing-masing pejabat yang berwenang.

Kalau seperti ini, malah jadi pertanyaan buat saya dengan adanya aksi pengusiran tersebut, kenapa saya tidak boleh meliput, apakah ada informasi negatif yang takut diketahui masyarakat, dan sikap pengusiran tersebut sangat saya sayangkan,”katanya.

Dilain pihak, Sekda Muara Enim, Ir. H. Hasanudin yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa rapat tersebut bukanlah rapat tertutup.

“Silahkan saja kalau wartawan mau meliput, dan memang teragenda di Jadwal Humas, rapat tadi memang membahas masalah putusan MA beberapa waktu yang lalu, kemudian membahas masalah tunggakan yang belum dibayar,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Prabumulih, Yunita mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pengusiran tersebut.

“Sebenarnya rapat ini tidak tertutup, cuma biasanya kalau ada pertanyaan, wawancaranya memang setelah rapat,” katanya.

Kalu rapat itu terbuka berarti petugas yang mengusir wartawan tersebut sudah melanggar Undang-Undang  No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yakni menghalang-halangi tugas wartawan. (JK/AWDI)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *