Sumsel: Ketua APDESI OKU Selatan Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Siap Bertindak

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Jagat Media Sosial (Medsos) ramai setelah Video Orasi Ketua APDESI OKU Selatan beredar luas dan diduga mendukung dan menyampaikan Yel Yel pada salah satu Calon Peserta Pemilu 2024 mendatang.

Meski dukungan tersebut dilakukan sebelum calon resmi ditetapkan oleh KPU. Tindakan ini tetap menuai kontroversi dan mengundang perhatian publik, yang mempertanyakan apakah Orasi tersebut melanggar aturan Kampanye yang berlaku?

Menanggapi situasi ini, Komang Wardiasa, S.Com., C.Med., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu OKU Selatan, tidak tinggal diam.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 3 September 2024, Komang secara tegas menyatakan, “Bila diduga melakukan pelanggaran, silahkan laporkan ke Bawaslu sertakan identitas dan bukti yang cukup,” tegas Komang.

Yang menambah kehebohan, ternyata sebelumnya Ketua APDESI bersama sejumlah Kepala Desa lain di OKU Selatan telah membacakan ikrar janji di Kantor Kejaksaan, dimana mereka berkomitmen untuk tidak terlibat dalam Politik Praktis.

Janji ini kini menjadi sorotan, dengan banyak pihak yang mempertanyakan Integritas dan komitmen Ketua APDESI dalam menjaga Netralitasnya.

Sebagai pejabat yang memimpin Asosiasi Kepala Desa, diharapkan Ketua APDESI bersikap Netral, terutama dalam urusan Politik. Meskipun dukungan ini diberikan sebelum Masa Kampanye resmi dimulai, tindakan tersebut tetap dapat dipandang sebagai upaya mempengaruhi Opini Publik atau anggota Organisasi yang ia pimpin.

Meskipun secara hukum belum tentu melanggar aturan Kampanye, tindakan tersebut bisa dianggap tidak bijaksana dan berpotensi melanggar Etika Netralitas yang seharusnya dijaga oleh seorang pemimpin Organisasi seperti APDESI.

Netizen pun bergerak cepat, membagikan informasi tersebut dan mendorong agar kasus ini segera diusut.

Bawaslu OKU Selatan kini berada dibawah sorotan, diharapkan dapat membuktikan komitmennya dalam menegakkan aturan Pemilu tanpa pandang bulu.

Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran, dengan harapan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun yang berusaha bermain curang dalam Pesta Demokrasi.

Apakah tindakan Ketua APDESI ini akan berujung pada Sanksi?

Akankah Bawaslu dapat menegakkan keadilan dan menjaga Integritas Pemilu?

Semua mata kini tertuju pada Bawaslu OKU Selatan untuk melihat bagaimana Lembaga ini menangani kasus yang tengah menjadi buah bibir publik. (Ria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *