SumSel : Keputusan Bersama Walikota Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M

LUBUK LINGGAU- JK. Keputusan bersama Walikota Lubuk Linggau dengan Organisasi Keagamaan, Nomor : 35/KPTS/KESRA/V/2020, Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H/2020 M.

Menyikapi Keputusan dan arahan dari :

1: Arahan dari Presiden Republik Indonesia
2: Surat Edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia
3: Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 14
4: Surat Edaran dari Pimpinan Dewan Masjid Indonesia (DMI)
5: Maklumat Kapolri NO. 2
6: Surat dari Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
7: Surat Edaran (SE) Walikota Lubuk Linggau No. 3
8: Kota Lubuk Linggau telah dikategorikan sebagai Zona Merah Covid-19 karena telah terjadi penularan melalui transmisi lokal.

Dengan ini disampaikan panduan ibadah kepada seluruh masyarakat Kota Lubuk Linggau sebagai berikut :

1.Zakat Fitrah di Kota Lubuk Linggau ditetapkan berupa Beras sebanyak 2,5 Kg/jiwa atau dengan uang senilai Rp.25.000,-/jiwa
2.Zakat Fitrah dan zakat Maal dapat ditunaikan secara langsung atau di kumpulkan melalui BAZNAS Kota Lubuk Linggau
3.Penyaluran hasil Zakat Fitrah atau Zakat Maal di sampaikan secara langsung oleh petugas kepada orang yang berhak menerima dan tidak diperkenankan menyalurkan melalui sistem kupon yang dapat menimbulkan kerumunan orang
4.Tidak melaksanakan I’tikaf 10 (Sepuluh) malam terakhir Ramadhan di Masjid/Mushola/Langgar
5.Mengoptimalkan ibadah di 10 (Sepuluh) hari terakhir bulan Ramadhan dengan memperbanyak ibadah berupa sholat, tilawah, zikir dan do’a serta ibadah sosial lainnya dirumah masing-masing.
6.Kegiatan malam takbiran boleh dilaksanakan melalui pengeras suara di Masjid/Musholla/Langgar di Kota Lubuk Linggau dengan memperhatikan protokol kesehatan, physical distancing, dan dalam jumlah tidak lebih dari 5 orang
7.Tidak diperkenankan melaksanakan takbiran keliling
8.Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Lapangan/masjid/Mushola/Langgar/tempat umum lainnya ditiadakan, cukup di rumah masing-masing bersama keluarga atau sendirian
9.Silaturrahim atau halal bi halal Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (memakai Masker, menyiapkan cuci tangan, Hand Sanitizer, menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan orang banyak).

Keputusan bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk menjadi panduan bagi masyarakat Kota Lubuk Linggau.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Ditetapkan di Lubuk Linggau
Pada tanggal 13 Mei 2020

Ttd

Walikota Lubuk Linggau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *