Sumsel: Kepala Dinas Perpustakaan Lahat dan Bendaharanya Diancam 20 Tahun Penjara

jejakkasus.co.id, LAHAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan Elfa Edison Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat dan Abdul Somad Bendahara sebagai Tersangka dugaan korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp 429.429.750,-.

Hal ini diungkapkan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Lahat Nilawati saat melakukan konferensi pers, Selasa (17/5/2022).

Dijelaskan oleh Kajari Lahat Nilawati melalui Kasi Intel Faisal Basni, bahwa pada Tahun 2020, Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah.

Dengan rincian, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dengan anggaran sebesar Rp 286. 420.000,-, dan Perjalanan Dinas Luar Daerah dengan anggaran sebesar Rp 828.460.000.

“Total keseluruhan anggaran sebesar Rp 1.114.880.000. Dalam pelaksanaan anggaran Perjalanan Dinas tersebut, sebagian besar tidak dilaksanakan,” kata Nilawati di Aula Kejari Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Nilawati menjelaskan, berdasarkan Laporan Realisasi APBD Periode 1 Januari-31 Desember 2020, Perjalanan Dinas yang terealisasi adalah sebesar Rp 1.048.345.526. Dengan rincian, Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp 252.805 750, dan Perjalanan Dinas Luar Daerah sebesar Rp 795.539.776,-.

Sebagian besar Surat Perjalanan Dinas (SPD) Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Tahun 2020 tersebut diduga dibuat hanya untuk melengkapi Administrasi saja, sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan.

Fakta tersebut didapat dari Instansi atau tempat yang dituju didalam SPD yang menyatakan, bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

“Dari keterangan Pegawai Dinas Perpustakaan Lahat yang namanya ada di dalam Surat Perintah, tidak pernah melaksanakan kegiatan Perjalanan Dinas,” ujar Nilawati.

Lanjut Nilawati, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750.

Adapun, Pasal yang dilanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHP.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Subsidair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kajari Lahat. (Ical/Red)