Sumsel: Kepala Desa Padang Gelai Diperiksa Inspektorat Lantaran Diduga Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kepala Desa (Kades) Padang Gelai, Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diperiksa Inspektorat atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023-2024, Selasa (29/10/2024).

Diketahui, tindakan dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Padang Gelai ini setelah banyaknya laporan nasyarakat Kepada Awak Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Narasumber mengatakan, kecurigaan masyarakat kepada Kepala Desa tersebut, bermula dari Kepala Desa berinisial C tidak ada ketransparanan kepada masyarakat.

“Misalnya, Musdes tidak dilaksanakan secara terbuka, Baleho APBDes tidak di pasang, pembagian BLT DD tidak melibatkan Tripika Kecamatan Paiker, dan setiap ada kegiatan di Desa masyarakat tidak banyak yang tahu,” jelasnya.

Untuk menggali Informasi tersebut, Awak Media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Padang Gelai berinisial C dengan cara mendatangi di tempat kediamannya berkali-kali, namun Kepala Desa tersebut sulit untuk ditemui.

Tidak hanya itu, Awak Media melakukan konfirmasi melalui Pesan singkat WhatsApp, namun tidak ada balasan, padahal Pesan yang dikirim masuk sudah berconteng dua, namun Kepala Desa Padang Gelai berinisial C tidak ada jawaban. Sampai berita diterbitkan, Kepala Desa tersebut tidak juga ada jawaban.

Sadisnya, atas peristiwa ini Kakak Kandung Kepala Desa Padang Gelai yang diduga seorang Oknum TNI berinisial AS yang bertugas di Koramil Kecamatan Ulumusi marah-marah, bahkan mengancam Wartawan dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan. Perkataan ancaman melalui panggilan WhatsApp tersebut disaksikan orang banyak, dan di rekam oleh beberapa orang dan Awak Media.

Atas peristiwa ini, masyarakat Padang Gelai meminta kepada pihak Inspekrorat agar dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada, dan melimpahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang agar dapat diusut tuntas sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. (Sulman/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *