EMPAT LAWANG- JK. Kepala Desa Padang Tepong Aprizan adakan Rapat Musyawarah pembentukan Peraturan Desa (Perdes) bersama Anggota BPD yang baru.
Dan acara tersebut di teruskan dengan pembahasan perubahan pendataan BLT DD tambahan 3 (Tiga) bulan kedepan, bertempat di Kantor Sekretariat Desa Padang TepongDesa, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Senin (3/8/2020).
Rapat tersebut di hadiri Tokoh Masyarakat (Oni Kosim), Ketua Adat (Jongcik), Linmas Desa, dan segenap Perangkat Desa setempat.
Dalam Rapat tersebut ada beberapa bahasan yang di sampaikan oleh Kepala Desa (Aprizan) melalui Kaur Pemerintahan Pedra Irawan, selaku pembawa acara dalam Rapat tersebut.
Hasil yang di himpun oleh media Jejak Kasus di Ruang Rapat, pertama tentang hewan kaki 4 (Empat), ke 2 (Dua) tentang sampah, ke 3 (Tiga) tentang kelestarian Sungai penangkapan Ikan yang tidak wajar, ke 4 (Empat) tentang Adat Peradatan Desa Padang Tepong.
Peraturan Desa (Perdes) tersebut di buat, dan telah di putuskan dan di tetapkan pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah di putuskan, Pedra Irawan (Iwan) menyampaikan isi Peraturan Desa (Perdes) tersebut, Pertama Tentang Hewan Peliharaan Kaki 4 (Empat), apabila Hewan tersebut merugikan atau mencederai seseorang,
Seperti, terjadi kecelakaan, atau merusak dan memakan Tanam Tumbuh di Perkebunan atau Persawahan milik orang lain dan sejenisnya, maka akan di kenakan Sangsi Kurungan 1 (Satu) bulan, atau di ganti dengan Denda berupa uang sebesar Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), paparnya.
Ke 2 (Dua) apabila masyarakat di temukan membuang sampah bukan di pada tempat yang telah di tentukan, maka pelaku akan dikenakan Sangsi Kurungan 1 (Satu) bulan, atau di ganti dengan Denda berupa uang Sebesar Rp 2000.000 (Dua Juta Rupiah).
Ke 3 (Tiga) apabila di temukan masyarakat setempat atau masyarakat luas, menangkap Ikan di wilayah Desa Padang Tepong, di luar kewajaran seperti nyetrum atau meracun.
Pelaku di kenakan Sangsi Kurungan 1 (Satu) bulan, atau di ganti dengan Denda berupa uang sebanyak Rp 3000.000 (Tiga Juta Rupiah), pelapor akan diberi imbalan uang sebesar Rp 1000.000 (Satu Juta Rupiah), diambil dari uang denda tersebut.
Ke 4 (Empat) Tentang Adat, apabila di temukan warga melakukan Pelecehan Sexsual yang bukan muhrimnya, pelaku akan dikenakan Sangsi atau Denda berupa uang namun sekarang masih dalam proses, ungkapnya.
Tidak hanya itu, Iwan juga menyampaikan, apabila warga akan mengadakan hajatan Pernikahan, ahli hajatan diharuskan musyawarah terlebih dahulu kepada Ketua Adat, agar persedekahan di maksud tidak bertepatan di hari yang sama, pungkasnya. (SL)