jejakkasus.co.id, PALI – Agung Arifianto Kejari PALI bersama Sekretaris daerah saat acara pemusnahan Barang bukti ( Bb ) Hasil kejahatandi halaman kantor Kejari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( Pali ), Sumatera selatan, Selasa ( 15/02/2022)
Agung Arifianto, S.H. M.M. Kepala Kejaksaan Negeri PALI tidak janji akan ada tersangka baru dalam kasus Arif Firdaus tersangka korupsi dana Sekretaris dewan (Sekwan ) di DPRD Kabupaten PALI yang baru-baru ini di tangkap Kejagung RI.
Hal tersebut di sampaikan Agung Arifianto di sela-sela acara Pemusnahan Barang bukti ( Bb ) kasus Pidana umum (Pidum) Kejari PALI di Aula Kejari Talang Ubi. Kepada sejumlah media Agung Arifianto mengatakan, “pihaknya sudah berinteraksi langsung dengan Arif Firdaus di Palembang baru-baru ini, dalam interaksi tersebut Arif kaget dan keberatan dengan hukuman yang telah di jatuhkan kepadanya 15 tahun dan harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar 6,1 miliar,”tandas Agung.
Masih menurut Agung Arifianto, terdakwa Arif akan di periksa untuk di mintai keterangan kembali siapa-siapa yang telah menikmati uang 6,1 miliar hasil korupsi dana Sekretaris dewan tersebut. “Minggu depan akan periksa Arif Firdaus melalui Kasi pidana khusus Kejaksaan negeri PALI ”, pungkasnya.
Salah satu penggiat Anti korupsi, Pimpinan wilayah GNPK-RI Provinsi Sumsel Aprizal Muslim, S.Ag,kepada media jejakkasus.co.id, ia mengatakan, “kasus Arif Firdaus harus di bongkar ulang, untuk menggali lebih dalam lagi sampai menemukan tersangka baru, jelas aneh jika dana 6,11 milyar tersebut dinikmati sendiri oleh AF, mana mungkin AF sampai melarikan diri dan menjadi tukang masak di sebuah pondok pesantren, jika yang bersangkutan menikmati uang hasil korupsi sebanyak itu”. Jelas Aprizal. ( Andi jk Ss )