jejakkasus.co.id, LAHAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan fiktif pembuatan Peta Desa Kebupaten Lahat TA 2023, Senin (14/4/25) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam Press Conferencenya, Kajari Toto Roedianto, S.Sos, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Rio Purnama, S.H., M.H., dan Kasi Pudsus M. Fadli, S.H., M.H., serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan dua orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tanggal 26 November 2024.
“Kedua orang yang ditetapkan sebagai Tersangka berinisial DE selaku mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat dan AM selaku Direktur CV. Citra Data Indonesia sebagai pihak ketiga,” terang Toto.
Disebutkan, bahwa penetapan Tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tanggal 14 April 2025.
“Penetapan Tersangka ini, juga dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 (tiga ratus) orang Saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lahat, juga Kantor CV. Citra Data Indonesia untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini,” tambah Kajari.
Selain itu, Tim Penyidik juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.266.230.900,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah) dalam perkara ini.
Tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun kerugian keuangan Negara dalam perkara ini masih dalam penghitungan kerugian Negara oleh BPKP Sumatera Selatan. Selanjutnya terhadap Tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat,” pungkasnya. (Robby)