Sumsel : Kapolres Tanggapi Surat Perwako Kota Pagar Alam Tentang AKB

PAGAR ALAM- JK. Diawali dengan Yel-Yel Zona Integritas dalam apel pagi dihalaman Mapolres Pagar Alam yang diikuti oleh para PJU Polres Pagar Alam, dan personel Polres Pagar Alam, serta ASN di lingkungan Polres Pagar Alam. Senin (14/9/2020).

Dari pantauan Tim Jejak Kasus dilapangan, apel pagi yang berdurasi 30 menit ini dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pagar Alam Akbp Dolly Gumara, S.IK.

Dalam arahannya, Kapolres memberikan sedikit penjelasan mengenai Perwako (Peraturan Walikota) Pagar Alam Nomor 30 tahun 2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Pada Situasi Corona Virus Disease 2019 di Kota Pagar Alam.

Kapolres dalam apelnya menekankan karena selama masa New Normal ini akan diadakan Razia Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan kepada para peserta apel untuk selalu mematuhi Perwako tersebut dengan tindakan minimal agar selalu memakai Masker apabila hendak beraktifitas ataupun keluar dari kediaman masing-masing.

Kemudian Kapolres dalam apelnya menjelaskan, “dalam Pasal 1 Ayat 4 Perwako tersebut adaptasi ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang berada di Kota Pagar Alam tidak terkecuali bagi warga pendatang ataupun para Wisatawan yang hendak menikmati pemandangan di Kota Pagar Alam.”

Disinggung masalah Razia Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan, Kapolres kembali menekankan, “apabila masyarakat Kota Pagar Alam yang terjaring tidak menggunakan Protokol Kesehatan, akan ditindak secara Administrasi secara Denda sampai Penutupan Tempat Usaha.

Dan bila para pelanggar tersebut melawan petugas akan ditindak lebih tegas karena dapat kita kenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 1 tahun empat bulan,”pungkas Kapolres. (Lisno/Riska)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *