SumSel : Kakek Cabuli Cucu Masih Dibawah Umur

PAGAR ALAM- JK. Kakek berinisial DC (43), asal Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini telah mencabuli Mawar (11) nama yang disamarkan-red, terbilang masih cucunya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagar Alam telah menangkap seorang Kakek berinisial DC diduga telah cabuli cucunya. Selasa (28/7/2020).

“Pelaku telah diamankan dan diminta keterangan. Korban masih cucu dari pelaku (masih keluarga),” kata Kapolres Pagar Alam, Akbp Dolly Gumara, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Akp Acep Yuli Sahara, SH pada Kamis (30/7/2020).

Kasat menjelaskan, “peristiwa pencabulan itu terungkap setelah Mawar (11) menceritakan kepada Neneknya atas perlakuan sang Kakek terhadap cucucnya tersebut pada Selasa (16/6/2020).

Ceritanya, sekitar pukul 11.00 WIB di Pondok Talang Sekendal, Kecamatan Pajar Bulan, korban bercerita kepada Bibi nya Niko Nopiyanti bahwa, dirinya sering di perkosa dan di cabuli oleh Kakeknya sejak duduk di kelas 3 sampai kelas 5 Sekolah Dasar (SD).

Mendengar cerita Mawar oleh pihak keluarga, aksi bejat sang Kakek (DC) kemudian dilaporkan ke Polisi dan berhasil diamankan di Mapolres Pagar Alam.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polres Pagar Alam langsung bergerak cepat, dan benar telah mengamankan terduga pelaku pencabulan di bawah umur.

“Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan akan kita sanggahkan pasal perkara pencabulan dan persetubuhan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak JO UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.” Tuturnya Kasat.”(Bam/Hlm).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *