SumSel : Oknum Kadus dan BPD Sunat Dana BLT-DD Akhirnya Mendekam di Hotel Prodeo

MUSI RAWAS- JK. Bertempat di Mapolres Musi Rawas, Kapolres AKBP Efrannedy melalui Konferensi Pers menghadirkan pelaku tindak pidana Pungli BLT-DD beserta Barang Bukti (BB) kepada awak media. Selasa (02/6/2020).

Setelah ada laporan dari Firdaus (36) salah satu masyarakat yang mewakili 17 (tujuh belas) masyarakat lainnya di Dusun 1 Desa Banpres,  Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas yang menjadi korban pungli oleh Oknum Kadus Ahmad Mudori (33) dan oknum BPD Efendi (40) Desa setempat.

Unit Saber Pungli dan Tipidkor Sat Reskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan dan pengumpulan dokumen dan keterangan serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga penyidik melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka.

Untuk selanjutnya dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka beserta Barang Bukti (BB), antara lain :
– Arsip berkas APB Desa perubahan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) tahun anggaran 2020.
-Arsip Musyawarah Desa Khusus, tanggal 19 april 2020
– Copy Giro rekening Desa Banpres
-Surat Pengangkatan Anggota BPD an. Efendi
-Surat Pengangkatan serta Kadus an. Ahmad Mudori
– Bukti tanda terima gaji bersumber dari ADD Desa Banpres untuk Kadus dan Perangkat BPD
-Formulir tanda penyerahan uang BLT-DD dari Desa kepada masyarakat
-Surat Keputusan Kepala Desa Banpres tentang nama-nama penerima bantuan BLT-DD
– Uang tunai sebesar Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Pelaku Pungli dapat dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, Pegawai atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, dan atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal tersebut digunakan dikarenakan kedua pelaku merupakan Pegawai/Perangkat Desa yang mendapat gaji yang bersumber dari Anggaran Negara dan atau Anggaran Daerah berdasarkan Permendagri No. 110 tahun 2016 dan Keputusan Bupati Musi Rawas no: 783/KPTS/DPMD/2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota BPD.

Dan uang yang dipotong/diambil merupakan uang yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA.2020 (Keuangan Negara) yang di refocusing untuk Covid-19.

Terjadinya Pungli oleh Oknum Kadus dan Oknum BPD pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 di Balai Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.

Setelah dilakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), untuk 91 KK (sembilan puluh satu) Kepala Keluarga Desa Banpres dan masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Didalam penyaluran tersebut, untuk Dusun 1 yang berhak mendapatkan bantuan ada 23 KK (dua puluh tiga Kepala Keluarga). Namun setelah pembagian tersebut, Kadus (Ahmad Mudori) dan anggota BPD (Efendi) menemui ke 23 warga tersebut ke rumah masing-masing warga untuk kemudian diambil/dipotong dana BLT-DD yang sudah diterima oleh warga sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per Kepala Keluarga.

Namun yang terkumpul baru 18 (delapan belas) warga dengan total Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Atas pemotongan uang BLT-DD tersebut warga merasa keberatan dan mengadukan peristiwa tersebut ke Kepala Desa Banpres yaitu Sdr Sugino. Kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020, warga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Musi Rawas.

Dalam jumpa pers, Kapolres AKBP Efrannedy juga menyampaikan, bahwa saat ini banyak Bansos dan donatur yang peduli dampak Covid-19 khususnya wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Untuk itu perlu bersama-sama kita awasi agar bantuan tersebut jangan sampai tidak tepat sasaran dan tidak tepat orang. Terbukti, dengan saling kerjasamanya Pemkab dan Polres Musi Rawas khususnya tim Cyber Pungli, akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Pungli di wilayah hukumnya.

“Untuk sementara, perbuatan yang mereka lakukan atas inisiatif sendiri untuk konsumsi pribadi. Nanti apapun informasi lebih lanjut akan terus kita gali” ujar Kapolres diakhir penyampaiannya. (HB/Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *