Sumsel: K MAKI : Bersihkan Potensi Masalah, Sebaiknya Direksi dan Komisaris Bank BSB Diganti Dalam RUPS LB

jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Pj (Penjabat) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) selaku Pemegang Saham Mayoritas dinantikan ketegasannya terkait Susunan Direksi dan Komisaris PT Bank Sumsel Babel dalam RUPS LB Bank BSB yang rencananya akan digelar tanggal 06 Maret 2024, dinantikan oleh segenap Nasabah dan Permegang Saham Minoritas.

“Seringkali didengar, Pj Gubernur Sumsel berucap “dak lemak” dan seterusnya untuk membuat keputusan tegas,” kata Koordinator K MAKI Bony Balitong, Selasa (05/03/2024).

“Sekaranglah Pj Gubernur Sumsel bertindak tegas terkait polemik RUPS LB Palsu yang menjadi dasar gerak Bank BSB saat ini bila terbukti ada 2 Akta yang salah satunya Palsu,” ucap Bony.

“Dua hal penting yang harus dilakukan Pj Gubernur Sumsel selaku Ahli Keuangan, yaitu memasukkan perubahan Perda Bank Sumsel dalam RUPS LB dan mengganti semua Direksi dan Komisaris untuk penyegaran dan fokus hadapi masalah hukum,” papar Bony Balitong.

“Namun, selaku pribadi dan Pengurus K MAKI saya sangat tidak yakin PJ Gubernur Sumsel lakukan tindakan tegas mengganti semua Pengurus Bank BSB pada RUPS LB besok,” kata Bony.

“Kredit yang berpotensi Kolep 5 karena diberikan ke luar Provinsi menjadi tantangan besar PJ Gubernur Sumsel selaku Pemegang Saham Mayoritas untuk di benahi dengan pergantian seluruh jajaran Direksi dan Komisaris Bank BSB,” ujar Bony.

“Sponsor kepada Organisasi, seperti Kormi dan lain-lain yang diduga tanpa persetujuan Pemegang Saham Minoritas menjadi polemik di masa mendatang, juga harus disikapi PJ Gubernur Sumsel,” ungkap Koordinator K MAKI.

“Rekomendasi BPK RI terkait pengembalian kelebihan bayar tunjangan Komisaris yang diduga sebesar Rp 8,8 Milyar sampai saat ini belum juga diselesaikan,” tutur Bony.

“Dan yang paling memilukan adalah pembangunan Masjid Bank BSB dan fasilitas lainnya yang terbengkalai, sementara dana yang digelontorkan diduga sudah hampir 100% menjadikan Bank BSB menjadi Bank yang harus diawasi ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya. (Ical)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *