jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Pengakuan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Dokumen Akta RUPS LB dan Minuta Akta Notaris W di Pangkal Pinang sudah lebih dari cukup untuk pembuktian suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang didepan Pejabat Notaris yang juga diduga terlibat dalam dugaan Pemalsuan Dokumen.
Rangkain dugaan kegiatan perbuatan melawan hukum menjadi terang benderang sejak pengakuan adanya dugaan Mall Administrasi dalam Dokumen RUPS LB Bank Sumsel tahun 2020 di Pangkal Pinang Bangka.
Apalagi setelah adanya penyitaan Dokumen Minuta Akta Notaris RUPS LB di Kantor Notaris W di Provinsi Babel, menjadikan perkara jelas dan terang benderang.
Hal itu disampaikan Bony Balitong Koordinator K MAKI.
“Tukang Ketik Naskah Akta menjadi Saksi Kunci siapa Pelaku yang merubah isi Akta RUPS LB itu,” ungkap Bony.
“Kemudian, keterangan Tukang Ketik Akta itu siapa yang memberi konsep perubahan isi Akta ini untuk menetapkan Tersangka pertama,” ujar Bony.
“Selanjutnya Konseptor perubahan isi Akta dimintai keterangan siapa yang menyuruhnya melakukan perubahan isi Akta untuk Tersangka kedua,” tutur Bony.
“Kemudian, keterangan Notaris E kenapa isi Akta tersebut dirubah, dan atas pesan siapa Akta tersebut dirubah untuk Tersangka ketiga,” papar Bony.
“Selanjutnya meminta keterangan dari penghadap Akta, yaitu mantan Gubernur kenapa menyetujui isi perubahan Akta dengan bukti pernyataannya terjadi Mall Administrasi untuk menetapkan Tersangka ke empat,” jelas Bony.
“Selanjutnya meminta keterangan Dirut BSB, Komisaris Utama BSB, Direktur Kepatutan dan lain-lain untuk menetapkan Tersangka lainnya,” tegas Bony.
“Yang paling krusial, keterangan Kanreg 7 OJK Sumsel U dan L terkait penerimaan 2 Akta yang sama, namun berbeda isi serta kenapa menyetujui Akta RUPS LB tanpa otentik Rekaman Audio visual serta tanpa Salinan Minuta untuk pertimbangan Tersangka terkait,” kata Bony.
“Semua keterangan Saksi ini merupakan Alat Bukti lain untuk memperjelas adanya Pemalsuan Dokumen berdasarkan 3 bukti Pemalsuan Dokumen berupa Minuta, Akta Notaris W dan E serta SK penetapan Direksi serta Komisaris,” kata Bony.
“Sementara, Penyidik Bareskrim segera meminta keterangan Pemegang Saham Sumsel untuk Pembuktian Akta Oalsu dengan Pembanding Minuta Akta,” tutur Bony.
“Maksimal di bulan ke lima tahun 2024 ini sudah ada penetapan Tersangka minimal 6 orang Pelaku Utama,” pinta Bony.
“Bila perkara RUPS LB ini sudah menetapkan Tersangka, maka perkara dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel bisa dilanjutkan untuk perkara Pengadaan Barang Jasa, Insentif dan Fasilitas Komisaris serta kredit yang bermasalah yang diduga Trilyunan rupiah nilainya,” pungkasnya. (Ical)