jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG -Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat Pengucapan Dismissal pada 4-5 Februari 2025 mendatang terhadap 207 Perkara Sengketa Pilkada 2024 yang lalu.
Sehingga, Peluang Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Terpilih Kabupaten Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad (JM) dan Arifa’i, S.H., (FAI) memungkinan akan ikut dilantik pada 6 Februari mendatang terbuka lebar.
Ketua Majelis Hakim yang menangani Perkara Gugatan Pilkada Kabupaten Empat Lawang, dalam suatu Persidangan mengatakan, bahwa gugatan terkait ambang batas yang dilakukan Pemohon tidak bisa dilakukan oleh Pemohon, karena Klien para Pemohon tidak ikut dalam Kontestasi Pilkada, sehingga tidak relevan membahas ambang batas.
”Persyaratan Legal Standing ada 2, yang pertama harus diajukan calon, dan yang ke dua harus memenuhi ambang batas. Ambang batas adalah selisih suara yang diperoleh Pemohon dengan suara yang diperoleh Pemenang.L,” jelasnya, dilansir dari SuaraEmpatlawang.com, Kamis (30/1/2025).
“Ini kan tidak ada suara principal anda, karena tidak ikut Kontestasi. Apa yang mau dipersoalkan dengan ambang batas, karena Pemohon bukan calon yang ikut Kontestasi,” kata Hakim Ketua Suhartoyo di Sidang Perdana di MK 9 Januari 2025 yang didampingi Hakim anggota Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah.
“Begitupun gugatan proses Pendaftaran Pencalonan, dalam Persidangan di hari yang sama, Kuasa Hukum KPUD Empat Lawang dengan tegas menyatakan, Budi Antoni yang saat itu sedang mendekam di penjara karena menyuap Ketua MK Akil Moechtar tetap mendapat hak sebagai Bupati dengan tetap diberikan Gajinya,” tegasnya.
“Menurut KPUD, Bakal Calon Bupati (HBA) yang mendaftar sudah menjabat sebagai Bupati Empat Lawang 2 Periode, sehingga tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai Calon Bupati,” ujarnya.
“Pembatasan itu jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 58 huruf o. Undang-Undang ini menegaskan, Calon Kepala Daerah harus memenuhi syarat, antara lain belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” tuturnya.
“Dari hitungan KPUD Empat Lawang, HBA menjabat Bupati Empat Lawang di Periode pertama sejak tahun 2008 hingga tahun 2013 (5 tahun), sedangkan pada di Periode kedua (2) sejak 26 Agustus 2013 hingga keluarnya keputusan Inkrach dari Pengadilan Tinggi Jakarta 3 Mei 2016 atau 2 tahun 8 bulan 7 hari.
Kepastian tanggal pembacaan putusan sela tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada di Gedung MKRI, Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025,” bebernya.
“Dalam Agenda Pengucapan Dismissal tersebut, Hakim akan menentukan nasib tiap gugatan yang telah masuk ke MK.
Apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan Putusan Dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Suhartoyo.
Ketika memimpin Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada di Panel I, dikutip dari TEMPO.CO, Pembacaan Putusan Dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK.
“Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, Pembacaan Dismissal seharusnya dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2025.
Bila berdasar pada PMK tersebut, sedianya pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025 MK akan melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH tersebut, ke sembilan Hakim MK akan membahas secara mendalam kelanjutan dari tiap Gugatan Sengketa Pilkada yang telah masuk ke MK, termasuk perkara-perkara yang gugatannya telah dicabut,” terangnya.
“Dalam Agenda Pengucapan Dismissal tersebut, Hakim akan menentukan nasib tiap Gugatan Sengketa Pilkada yang telah masuk ke MK,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra berharap, dengan Agenda Pengucapan Putusan Dismissal yang dipercepat, beberapa daerah yang gugatannya diputuskan untuk tidak dilanjutkan, bisa diikutkan dalam Agenda Pelantikan Kepala Daerah mendatang.
Sebabnya, kata Saldi, ketetapan dismissal tersebut akan diumumkan sebelum waktu pelantikan yang diwacanakan. (Sulman)