Sumsel: Jembatan Senilai 26 Milyar Tidak Berfungsi, Lahan Akses Jalannya Bersengketa

jejakkasus.co.id, PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI) membangun Jembatan yang menghubungkan Kabupaten Muara Enim melalui Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang dengan Kabupaten PALI melalui Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel).

Namun sayangnya, disinyalir perencanaan pembangunan Jembatan tersebut amburadul, sebab Jembatan antar Kabupaten ini tidak bisa difungsikan.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten PALI membangun Jembatan yang menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim. Jembatan ini terletak di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Tahukah anda, berapa besar uang APBD Kabupaten PALI yang diduga dihamburkan untuk membangun Jembatan yang tidak berfungsi ini?

Sebagai informasi, tidak tanggung-tanggung, dana pembangunan Jembatan di Desa Pandan ini sudah menghabiskan uang rakyat sebesar Rp 26 miliar yang dianggarkan dalam dua tahun menggunakan anggaran APBD Kabupaten PALI.

Yakni, pada APBD Kabupaten PALI tahun 2017 menggunakan dana APBD PALI senilai Rp 5.999.774.325.01,- dilaksanakan oleh PT Karya Maju Utama.

Sedangkan lanjutannya, dianggarkan lagi pada APBD Kabupaten PALI tahun 2020 sebesar Rp 19,6 miliar dilaksanakan oleh PT Putri Kembang Sakti.

Jadi, Jembatan senilai Rp 26 miliar ini disebut sebagai Jembatan teraneh didunia. Bagaimana tidak, karena Jembatan ini untuk diseberangnya merupakan wilayah Kabupaten Muara Enim yang akses jalannya masih berbentuk Kebun Karet, sehingga tidak memiliki akses jalan.

Bagaimana ceritanya, kenapa bisa terjadi begini?

Media ini pun melakukan penelusuran, mencari tahu, siapa warga pemilik Kebun Karet yang lokasinya berada diujung Jembatan Pandan, Selasa (29/03/2022).

Salah satu pemilik Kebun Karet Jhoni Carter yang lahan Kebun Karetnya ada di Mulut Jembatan Desa Pandan, ketika diwawancarai membenarkan kalau lahan Kebun Karet yang ada di Mulut Jembatan itu adalah miliknya.

Jhoni juga menegaskan, bahwa yang pasti dirinya tidak pernah memberikan izin atau menghibahkan lahan Kebun Karetnya itu untuk dijadikan Jalan Raya agar Jembatan itu bisa berfungsi.

Hal itu diungkapkan terkait adanya wacana pembukaan lahan untuk dijadikan Jalan Raya penghubung Jembatan.

”Saya tidak pernah memberi izin atau menghibahkan lahan milik saya itu untuk dijadikan Jalan Raya Jembatan,” tegas salah satu pemilik Kebun Karet Jhoni Carter Warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang ini, Selasa (29/03/2022).

Bahkan, warga ini menyebut, kalau Pemerintah Kabupaten PALI ketika membangun Jembatan Desa Pandan itu memang asal bangun, tidak berfikir lagi kalau lahan diseberangnya masih buntu.

“Kenapa juga Pemerintah PALI mau membangun Jembatan yang belum memiliki akses jalan. Seharusnya, direncanakan dulu matang-matang oleh Pemkab PALI, apalagi Jembatan itu menghubungkan dua Kabupaten,” ungkap salah satu pemilik Kebun Karet Jhoni Carter.

Disinyalir, sebelum membangun Jembatan itu Pemkab PALI tidak berkoordinasi dulu dengan warga pemilik lahan Kebu Karet.

“Asal bangun begitu saja. Seharusnya, paling tidak sebelum membangun itu diadakan dulu musyawarah dengan warga pemilik lahan yang akan dijadikan akses Jalan Jembatan. Bukan asal bangun begitu. Apakah warga pemilik lahan dianggap tidak ada oleh Pemkab PALI,” ujar Jhoni heran.

Kalau kita melihat fakta itu, memang terkesan pembangunan Jembatan Desa Pandan itu cuma menghambur-hamburkan uang APBD PALI. Sebab, sampai saat ini Jembatan tersebut tidak bisa difungsikan.

”Saya tegaskan lagi, sebelum ada kesepakatan, saya tidak akan memberikan izin untuk menjadikan lahan saya menjadi Jalan Raya. Karena lahan saya itu memiliki dokumen kepemilikan yang jelas,” jelas Jhoni.

Sementara itu, terkait permasalahan ini Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI H. Ristanto Wahyudi, S.T., M.T., didampingi Sekretaris Dinas Hilmansyah menjelaskan ketika dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Selasa (29/03/2022).

“Bahwa Bupati Kabupaten PALI sudah mengirimkan surat ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim meminta agar bisa melakukan pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Muara Enim supaya pembuatan akses Jalan Penghubung Pandan Kabupaten PALI-Talang Nangka, Kecamatan Lembak segera terlaksana,” jelas Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI H. Ristanto Wahyudi kepada jejakkasus.co.id.

Dan katanya, dari pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim sudah menurunkan Tim pada Senin, (21/03/2022) lalu.

Lanjut Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI H. Ristanto Wahyudi, saat ini Pemerintah Kabupaten PALI dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama-sama akan mendorong agar pelaksanaan pembangunan akses Jalan di Jembatan Pandan itu bisa dianggarkan pada Bantuan Gubernur (Bangub) tahun 2022 ini.

”Akses Jalan tersebut itu mulai dari Jembatan Desa Pandan, Kabupaten PALI hingga Desa Talang Nangka sekitar 3 KM,” pungkasnya (Tim/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *