Sumsel: Jelang Pengambilan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati, KPUD Empat Lawang Gelar Rakor

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – KPUD Empat Lawang Gelar Rapat Pleno secara terbuka dalam rangka pelaksanaan penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPUD Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (21/3/2025).

Pengambilan Nomor Urut dilaksanakan KPUD Empat Lawang berdasarkan Putusan MK 24 Februari 2025.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPUD Eskan Budiman, Ketua Bawaslu Rodi Karnain, Wakapolres Empat Lawang, Kabag Ops, perwakilan Kesbangpol, perwakilan Bakal Calon serta Staf dan Komisioner KPUD Empat Lawang.

Dalam rapat tersebut, pihak Kepolisian meminta pengambilan Nomor Urut dilakukan pagi hari, Minggu (23/3/2025), mengingat kegiatan tersebut masih dalam Bulan Suci Ramadan.

Guna meminimalisir pergerakan massa, masyarakat berharap saat pengambilan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, hanya dihadir Paslon didamping Ketua Tim Pemenangan dan perwakilan dari masing-masing Partai Politik Pengusung.

Ketua KPUD Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman sependapat dengan Wakapolres Empat Lawang, saat pengambilan Nomor Urut dilakukan pagi hari tanpa membawa Alat Peraga Kampanye.

Kegiatan pengundian Nomor Urut Paslon dihadiri Paslon Istri/Suami, Pimpinan Partai Politik Pengusung dan para Jurnalis yang memiliki ID Card dari KPU.

“Untuk Paslon tidak dapat hadir, Eskan Budiman meminta adanya alasan tertulis dan memberikan mandat secara tertulis kepada petugas yang diberikan mandat mengambil Nomor Urut,” pungkasnya.(Sulman)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *