Sumsel: Jawaban Bupati Lahat Terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi

jejakkasus.co.id, LAHAT   Rapat paripurna XIII masa persidangan ketiga tahun sidang 2021. Dalam rangka membahas raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2021, yang dibuka oleh pimpinan sidang Fitrizal Homizi, S.T., dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum masing-masing fraksi, Rabu (25/8/2021). Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lahat.

Hadir pada rapat paripurna XIII masa persidangan ketiga tahun sidang 2021 Bupati Lahat, Cik Ujang, S.H., yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, S.E., M.M., Wakil Ketua I Gaharu, S.E., M.M., Wakil Ketua II Sri Marhaeni, S.H., Para Anggota Dewan, Assisten, Staf Ahli dan Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintah Kabupaten Lahat.

Bupati Lahat Cik Ujang, S.H., dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, S.E., M.M., menyampaikan jawaban Bupati Lahat terhadap pandangan umum masing-masing fraksi.

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada masing-masing fraksi, yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap perubahan APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2021. Menanggapi pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Lahat yang telah disampaikan pada tanggal 24 Agustus 2021 yang lal, dapat kami berikan penjelasan dan sekaligus jawaban sebagai berikut.

Dari fraksi Demokrat dengan juru bicara Nanda Pinola Harahap, S.K.M., kami ucapkan terima kasih kepada fraksi Demokrat yang telah menyampaikan APBD perubahan. Ini menjadi momentum monitoring dan evaluasi program yang sedang berjalan.

Selain itu, terkait pandangan umum fraksi PDIP yang meminta realisasi anggaran APBD perubahan tahun 2021 lebih cepat dilaksanakan, mengingat realisasi APBD induk tahun 2021 serapan anggarannya belum mencapai 50%.

Pemerintah Kabupaten Lahat akan berusaha merealisasikan anggaran 2021 ini, dengan melakukan monitoring dan evaluasi. Juga mencari solusi terhadap rendahnya persentase realisasi anggaran SKPD,” kata Haryanto. (Heri JK)

editor: Fauzy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *