jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Tahapan Penanganan Pelanggaran laporan yang diregistrasi Bawaslu OKU Selatan dengan Nomor : 01/RPPB/Kab/0614/V/2024 atas dugaan pelanggaran rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU OKU Selatan memasuki tahap akhir.
Laporan ini diterima Bawaslu OKU Selatan pada 27 Mei 2024 dan di Registrasi pada 29 Mei 2024.
Melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu OKU Selatan pada 30 Mei 2024, ketiga Pelapor dilakukan pengambilan keterangan oleh Tim Klarifikasi Bawaslu OKU Selatan. Selanjutan, pada 31 Mei 2024 dilakukan klarifikasi terhadap satu Anggota KPU OKU Selatan Kordiv Perencanaan dan Tahapan Pemilihan.
Kemudian pada 1 Juni, Ketua dan tiga Anggota KPU OKU Selatan lainya juga menghadiri undangan Klarifikasi dari Bawaslu OKU Selatan untuk dimintai klarifikasi dan keterangan yang sebelumnya sempat tidak hadir dalam undangan pertama.
“Informasi yang menyebar di Media Sosial, bahwa hanya ada satu Anggota KPU OKU Selatan yang menghadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu OKU itu tidak benar. Kebenaranya ketiga Pelapor dan lima Komisioner KPU OKU Selatan memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu OKU Selatan,” jelas Anggota Bawaslu OKU Selatan Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Datin Komang Wardiasa, S.Kom., C.Med, Senin (3/6/2024).
Komang menjelaskan, proses dugaan penanganan pelanggaran berjalan dengan baik. Pihak Bawaslu OKU Selatan juga sudah melakukan Koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumsel.
“Kami harapkan kepada masyarakat, untuk cermat dalam menerima informasi. Jangan terpancing dan percaya terhadap informasi di Media Sosial yang belum pasti kebenarannya. Untuk kepastian perkembangan hasil dari Penanganan Pelanggaran atas dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPS ini, ada baiknya masyarakat menunggu informasi resmi yang disampaikan Bawaslu OKU Selatan,” pungkasnya. (Ria)