Sumsel : Hakim PTUN Tolak Gugatan Perangkat Desa Parapau

MUARA ENIM- JK. Hakim PTUN tolak gugatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa Parapau terkait pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Parapua, Kecamatan Semende Darat, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim dalam Perkara No.36/G/2020/PTUN Palembang, Perkara Gugatan Tata Usaha Negara yang dilakukan Perangkat Desa Parapau terhadap Surat Keputusan Pemberhentian Perangkat Desa Parapau dimana persidangan tersebut diketahui oleh Hj. Suaida Ibrahim, SH., MH., dan Anggota 1 Fitri Wahyuningsih, SH., MH., Anggota 2 Ulia Alba, SH., MH.

Majelis Hakim telah memutus perkara tersebut dengan Amar Putusan sebagai berikut:
1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum tergugat Adv. Sanjaya, SH dan Adv. Yulison Amprani, SH., MH. menjelaskan bahwa, atas putusan tersebut kuasa para tergugat sangat sependapat dengan putusan tersebut dan sangat mengapresiasi, karena putusan sidang sangat tepat dimana pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Parapua telah tepat dan sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan UU 6 No.Tahun 2014 Tentang Desa.

Adv. Sanjaya, SH., dan Adv. Yulison Amprani, SH., MH., Kuasa Hukum dari Pemkot Prabumulih sebagai Kuasa Hukum dari para tergugat pun menjelaskan sepenuhnya pada pihak media Jejak Kasus. Selasa (13/10/2020).

“Dengan kerja keras, kami sebagai Kuasa Hukum dari para penggugat untuk membela kepentingan Hukum Kliennya, membuahkan hasil yang baik, karena dari awal kami melihat apa yang dilakukan tergugat Kades (Kepala Desa) Parapau terhadap pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Parapau telah tepat, dimana para penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya”.

“Sedangkan kami, sebagai Kuasa Hukum para tergugat telah berhasil membantah seluruh dalil-dalil gugatan para penggugat sebagai kuasa hukum”. Ungkap Kuasa Hukum Pemkot Prabumulih Adv. Sanjaya, SH., dan Adv. Yulison Amprani, SH., MH.

Tambahnya, “kami tetap membela yang memang pantas kami bela, itupun sesuai apa yang kami tahu, apa lagi penggugat tidak ada bukti dalilnya dari gugatannya, itu yang membikin penggugat tidak ada bukti yang tepat”. Pungkas Kuasa Hukum Pemkot Prabumulih. (Yus/AS/Dwi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *